Sultra Memilih

KPU Sultra Beri Penjelasan Soal Nasib Rekom B1-KWK Persetujuan Partai Golkar Usai Airlangga Mundur

Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Tenggara atau KPU Sultra memberikan penjelasan terkait keabsahan rekom B1-KWK Partai Golkar usai Airlangga Hartarto

Penulis: Sugi Hartono | Editor: Laode Ari
Dokumentasi TribunnewsSultra
Ketua KPU Sulawesi Tenggara, Asril. 

TRIBUNNEWSSULTRA,KENDARI- Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Tenggara atau KPU Sultra memberikan penjelasan terkait keabsahan rekom B1-KWK Partai Golkar usai Airlangga Hartarto mundur.

Diketahui, Golkar sudah menerbitkan rekom dukungan B1-KWK untuk para kandidat bakal calon kepala daerah mulai dari gubernur, bupati dan wali kota. Surat rekom itu juga masih ditandatangani Airlangga Hartarto

Mundurnya Ketua Umum Partai Golkar, muncul pertanyaan bagaimana nasib Rekom B Persetujuan Partai Golkar yang sudah terlanjur diteken.

Ketua KPU Sultra, Asril mengatakan mengenai hal tersebut nantinya akan terlebih dahulu diklarifikasikan kepada Internal Partai Golkar,

"Karna kita tidak tau bagaimana aturan main internal Golkar, pasti kami akan klarifkasikan terlebih dahulu kepada orang yang mendampingi calon tersebut," katanya ketika di konfirmasi, Senin (19/8/2024).

Menurut Asril, secara aturan Surat B1-KWK persetujuan parpol yang ditandatangani oleh Airlangga masih sah karena ditandatangani ketika masih menjabat sebagai Ketua Umum Golkar.

"Beliau (Airlangga) itu kan menandatangani itu masih sebagai Ketua Umum," sambungnya.

Asril mengungkapkan, rekom itu masih berlaku selama belum ada Surat Keputusan baru terkait pengesahan kepengurusan partai Golkar yang baru dikeluarkan oleh Kemenkumham,

"Maka Surat persetujuan itu masih sah, terkecuali sudah keluar SK Kepengurusan baru dari Kemenkumham, selama belum ada beliau masih sah" jelasnya.

Terpisah, Sekretaris DPD 1 Partai Golkar Sultra, Basri menambahkan sampai saat ini Rekomendasi ataupun B Persetujuan KWK yang dikeluarkan oleh Airlangga Hartanto masih sah untuk para bakal calon mendaftar di KPU nantinya.

"Saya kira untuk rekomendasi B1-KWK yang dikeluarkan Partai Golkar Masih sah, tidak ada perubahan, nanti diliat tanggalnya kan, yang kedua SK yang disahkan Kemenkumham masih pengurus yang lama," tuturnya (*)

(Tribunnewssultra/Sugi Hartono) 
 
 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved