Sultra Memilih
KPU Sultra Masih Pakai PKPU Nomor 8 Tahun 2024 untuk Syarat Pencalonan Pilkada di Sulawesi Tenggara
Ketua KPU Sultra, Asril menyebut saat ini aturan syarat pencalonan bakal calon kepala daerah masih menggunakan PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra), Asril menyebut saat ini aturan syarat pencalonan bakal calon kepala daerah masih menggunakan PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
Hal tersebut disampaikan Asril usai membuka Rapat Koordinasi Persiapan Pendaftaran, Pemeriksaan Kesehatan dan Penggunaan Aplikasi SILON pada Pilkada 2024.
Agenda ini dihadiri perwakilan KPU daerah, dan pengurus partai politik disalah satu hotel di Kota Kendari, Jumat (23/8/2024).
"Hari ini yang kami sampaikan masih pakai PKPU Nomor 8 Tahun 2024 untuk syarat pencalonan gubernur, bupati dan wali kota," ungkapnya.
Baca juga: KPU Sultra Rekomendasikan 3 Rumah Sakit untuk Pemeriksaan Kesehatan Bacakada di Pilkada 2024
Meski sudah ada putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 untuk Pilkada 2024, tetapi hingga saat ini belum ada regulasi atau keputusan terbaru untuk KPU daerah memberikan syarat pencalonan selain PKPU No 8 Tahun 2024.
Apalagi, untuk tahapan persyaratan pendaftaran bakal calon gubernur, bupati dan wali kota sudah harus tersampaikan mulai Sabtu, 24 Agustus 2024.
"Karena aturan kami KPU itu sifatnya hirarkis, KPU RI pembuat regulasi, apapun yang disampaikan itu yang kami laksanakan," ungkapnya.
"Jadi sampai saat ini yang masih dipakai untuk syarat pencalonan Pilkada 2024 masih PKPU Nomor 8 Tahun 2023. Itu yang kami sampaikan kepada para peserta," ujar Asril. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)
Mendaftar ke KPU 29 Agustus 2024, Bachrun-Asrafil di Pilkada Muna, Darwin-Ali Basa Pilkada Mubar |
![]() |
---|
KPU Sulawesi Tenggara Buka Rekrutmen CPNS 2024, Lengkap Formasi dan Kuota |
![]() |
---|
Siska dan Sudirman Deklarasi Maju Pilwali Kendari 2024, Bakal Daftar Pasangan ke KPU 29 Agustus |
![]() |
---|
KPU Sultra Beri Penjelasan Soal Nasib Rekom B1-KWK Persetujuan Partai Golkar Usai Airlangga Mundur |
![]() |
---|
Daftar Pemilih Sementara Pilkada Kolaka Timur 2024 Capai 90.414 Orang, KPU Koltim Sediakan 224 TPS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.