Sultra Memilih

KPU Sultra Masih Pakai PKPU Nomor 8 Tahun 2024 untuk Syarat Pencalonan Pilkada di Sulawesi Tenggara

Ketua KPU Sultra, Asril menyebut saat ini aturan syarat pencalonan bakal calon kepala daerah masih menggunakan PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/ La Ode Ari
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra), Asril menyebut saat ini aturan syarat pencalonan bakal calon kepala daerah masih menggunakan PKPU Nomor 8 Tahun 2024. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra), Asril menyebut saat ini aturan syarat pencalonan bakal calon kepala daerah masih menggunakan PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

Hal tersebut disampaikan Asril usai membuka Rapat Koordinasi Persiapan Pendaftaran, Pemeriksaan Kesehatan dan Penggunaan Aplikasi SILON pada Pilkada 2024.

Agenda ini dihadiri perwakilan KPU daerah, dan pengurus partai politik disalah satu hotel di Kota Kendari, Jumat (23/8/2024).

"Hari ini yang kami sampaikan masih pakai PKPU Nomor 8 Tahun 2024 untuk syarat pencalonan gubernur, bupati dan wali kota," ungkapnya.

Baca juga: KPU Sultra Rekomendasikan 3 Rumah Sakit untuk Pemeriksaan Kesehatan Bacakada di Pilkada 2024

Meski sudah ada putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 untuk Pilkada 2024, tetapi hingga saat ini belum ada regulasi atau keputusan terbaru untuk KPU daerah memberikan syarat pencalonan selain PKPU No 8 Tahun 2024.

Apalagi, untuk tahapan persyaratan pendaftaran bakal calon gubernur, bupati dan wali kota sudah harus tersampaikan mulai Sabtu, 24 Agustus 2024.

"Karena aturan kami KPU itu sifatnya hirarkis, KPU RI pembuat regulasi, apapun yang disampaikan itu yang kami laksanakan," ungkapnya.

"Jadi sampai saat ini yang masih dipakai untuk syarat pencalonan Pilkada 2024 masih PKPU Nomor 8 Tahun 2023. Itu yang kami sampaikan kepada para peserta," ujar Asril. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved