Berita Sulawesi Tenggara

Masa Jabatan Andap Berakhir 5 September 2024, Pj Gubernur Sultra Selanjutnya Masih Tunggu Kemendagri

Masa jabatan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto berakhir pada Kamis, 5 September 2024.

Penulis: Dewi Lestari | Editor: Amelda Devi Indriyani
Istimewa
Masa jabatan Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto berakhir pada 5 September 2024. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Masa jabatan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto berakhir pada Kamis, 5 September 2024.

Hal ini disampaikan Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Sultra, Muliadi saat dikonfirmasi pada Selasa (3/9/2024).

Muliadi mengatakan berakhirnya masa jabatan Pj Gubernur Sultra Andap sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Kemendagri.

Namun, terkait Pj Gubernur baru, apakah tetap dilanjutkan Andap Budhi Revianto atau pengganti, pihaknya masih menunggu informasi resmi dari Kemendagri.

“Sampai hari ini, kami belum ada petunjuk terkait pergantian Pj Gubernur, kami sifatnya masih menunggu informasi resmi dari kemendagri,” kata Muliadi.

Sebelumnya, di sela rapat paripurna pada Selasa (6/8/2024) lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra kembali mengusulkan tiga nama sebagai kandidat penjabat (Pj) Gubernur Sultra.

Baca juga: DPRD Kembali Usulkan Andap Budhi, Asrun Lio dan Prof Zamrun Kandidat Pj Gubernur Sultra ke Mendagri

Tiga nama yang diusulkan yakni Sekjen Kemenkumham Andap Budhi Revianto, Sekda Sultra Asrul Lio, dan Rektor UHO, Prof Muhammad Zamrun Firihu.

Nama-nama tersebut telah dikirim ke Kemendagri sebelum batas pengusulan pada 7 Agustus 2024.

Kemudian, akan digodok di Kemendagri untuk dipilih oleh Presiden RI sebagai Pj Gubernur Sultra

Pj Gubernur dilantik Mendagri untuk mengisi kekosongan kursi pimpinan provinsi karena masa jabatan telah habis sebelum pilkada serentak.

Pilkada serentak 2024 dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.

Pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada Serentak 2024 dilaksanakan secara serentak pada 7 Februari 2025.(*)

(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved