Sultra Memilih

Kejutan Pilkada 2024 di Sulawesi Tenggara, Daftar Partai Ubah Calon Usungan Jelang Pendaftaran KPU

Kejutan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 di Sulawesi Tenggara, daftar partai ubah calon usungan jelang pendaftaran di KPU.

Penulis: Sitti Nurmalasari | Editor: Aqsa
handover
Daftar partai politik ubah calon kepala daerah (cakada) usungan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 di Sulawesi Tenggara (Sultra). Perubahan usungan parpol itupun merubah konstalasi hingga jumlah bakal calon wali kota-wakil wali kota serta bakal calon bupati dan wakil bupati di Pilkada Serentak 2024. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kejutan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 di Sulawesi Tenggara, daftar partai ubah calon usungan jelang pendaftaran di KPU.

Perubahan usungan parpol itupun merubah konstalasi hingga jumlah bakal calon wali kota-wakil wali kota serta bakal calon bupati dan wakil bupati di Pilkada Serentak 2024.

Misalnya pada Pilkada Sultra untuk bakal calon Gubernur Sulawesi Tenggara dan Cawagub Sultra.

Begitupun Pilkada Kendari untuk komposisi bakal calon Wali Kota Kendari dan wakilnya, serta Pilkada Muna 2024 untuk jumlah bakal Calon Bupati Muna beserta wakilnya.

Beberapa parpol yang belakangan merubah usungan dan membuat komposisi kandidat berubah jelang pendaftaran di antaranya Partai Golkar dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Perubahan regulasi syarat dukungan parpol atau gabungan parpol dari kursi DPRD menjadi ambang batas jumlah suara sah Pemilu 2024 pun mendukung perubahan konstalasi itu.

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) resmi menerbitkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 terkait Perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

Baca juga: Update 4 Calon Gubernur Sulawesi Tenggara dan Jumlah Suara Partai Pengusung di Pilgub Sultra 2024

Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Peraturan baru ini mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK), salah satunya berkaitan ambang batas pencalonan pilkada.

Pada Pasal 11 PKPU tersebut, partai-partai politik resmi dapat mengusung calon kepala daerahnya asal memenuhi ambang batas.

Berupa sekian 6,5-10 persen suara sah dari total daftar pemilih tetap (DPT) di masing-masing wilayah.

Simak selengkapnya daftar parpol ubah cakada yang diusung pada Pilkada 2024 di Sulawesi Tenggara, begitupun perubahan jumlah pasangan calonnya jelang pendaftaran di KPU:

1. Pilgub Sultra

Jelang pendaftaran Pemilihan Gubernur atau Pilgub Sultra 2024, PAN merubah dukungan kepada paslon Andi Sumangerukka dan Hugua (ASR-Hugua) dari sebelumnya Ruksamin.

Paslon ini menerima rekomendasi Model.B.Persetujuan.Parpol.KWK dari DPP PAN di Jakarta pada Selasa (13/08/2024) lalu.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved