Pilkada Sultra
Update 4 Calon Gubernur Sulawesi Tenggara dan Jumlah Suara Partai Pengusung di Pilgub Sultra 2024
Update 4 calon Gubernur Sulawesi Tenggara ( Cagub Sultra) dan Calon Wakil Gubernur atau Cawagub Sultra 2024.
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Aqsa
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Update 4 calon Gubernur Sulawesi Tenggara ( Cagub Sultra) dan Calon Wakil Gubernur atau Cawagub Sultra 2024.
Begitupun jumlah perolehan suara partai pengusung masing-masing pasangan calon (paslon) pada Pemilihan Gubernur atau Pilgub Sultra 2024 berikut ini.
Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 di Provinsi Sultra diikuti 4 paslon gubernur-wagub.
Mereka Lukman Abunawas dan La Ode Ida (LA-Ida), Tina Nur Alam dan LM Ihsan Taufik Ridwan (Tina-Ihsan), Andi Sumangerukka dan Hugua (ASR-Hugua), Ruksamin dan LM Sjafei Kahar.
Pada Pilgub Sulawesi Tenggara 2024, syarat partai politik (parpol) atau gabungan parpol peserta Pemilihan Umum (Pemilu) mengusung paslon minimal memiliki total 149.798 suara sah.
Suara sah tersebut berdasarkan hasil Pemilu 2024 untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Sultra.
Syarat suara berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
Baca juga: 4 Calon Gubernur Sulawesi Tenggara, Wakil, Partai Pendukung di Pilkada Sultra 2024, Profil Cagub
Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Peraturan baru tersebut mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) khususnya terkait dua hal.
Pertama, berkaitan ambang batas pencalonan dalam Pasal 11 PKPU Nomor 10 Tahun 2024.
Kedua, berkaitan syarat usia minimum calon kepala daerah yang terdapat dalam Pasal 15.
Syarat usia calon gubernur/wakil gubernur yakni 30 tahun serta calon wali kota-wakil wali kota serta bupati-wakil bupati 25 tahun pada saat penetapan pasangan calon oleh KPU.
Khusus Pilgub Sulawesi Tenggara 2024, berikut ketentuan ambang batas suara sahnya berdasarkan PKPU terbaru tersebut.
Parpol atau gabungan parpol dapat mendaftarkan paslon jika telah memenuhi syarat akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah dengan ketentuan berikut.
Pada Pemilu 2024, Provinsi Sulawesi Tenggara memiliki Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 1.867.931 pemilih.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.