BKKBN Sultra

Grand Design Pembangunan Kependudukan 5 Pilar Jadi Rujukan RPD di Buton Utara Sulawesi Tenggara

Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Kabupaten Buton Utara (Butur) Sulawesi Tenggara (Sultra) termuat dalam Rencana Pembangunan Daerah Butur

Istimewa
Pendampingan Penyusunan dan Pemanfaatan Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) 5 Pilar, di Kabupaten Buton Utara Provinsi Sualwesi Tenggara (Sultra), pada Senin (19/8/2024). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BUTON UTARA - Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Kabupaten Buton Utara (Butur) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) jadi rujukan dan termuat dalam Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Butur tahun 2023 dan 2024.

GDPK sendiri disusun Pemerintah Daerah Buton Utara untuk dijadikan arahan kebijakan dalam pelaksanaan pembangunan khususnya pembangunan kependudukan 5 pilar.

Di anataranya yakni pilar pengendalian kuantitas penduduk, pilar peningkatan kualitas penduduk, pilar pengarahan mobilitas penduduk, pilar pembangunan keluarga dan pilar penataan administrasi kependudukan.

Pemda Butur pada tahun 2022 silam telah selesai menyusun GDPK 5 pilar untuk 25 tahun kedepan mulai dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2045.

Tim penyusun GDPK terdiri dari para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat lintas sektor di Buton Utara dan diperkuat dengan tim ahli dari Universitas Halu Oleo Kendari yang dikomandoi oleh Dr H Gamsir Bahmid yang merupakan dosen Fakultas Ekonomi Bisnis (FEB) dan Ketua Ikatan Praktisi dan Ahli Demografi Indonesia (IPADI) cabang Sulawesi Tenggara bentukan Perwakilan BKKBN Sultra.

Dokumen GDPK Kabupaten Butur yang tebalnya sekitar 150 halaman di luar lampiran tersebut, kemudain dibahas dalam kegiatan bertajuk "Pendampingan Penyusunan dan Pemanfaatan GDPK 5 Pilar, pada Senin (19/8/2024) lalu.

Baca juga: Penguatan Kapasitas Pelayanan KB BKKBN Sultra Jadi Modal Bidan Muda di Sulawesi Tenggara Berkompeten

Difasilitasi oleh Tim Kerja Pengendalian Penduduk, Sub Tim Parameter Kependudukan Perwakilan BKKBN Sultra.

Dalama kesempatan itu, Ketua Tim Kerja Halakiemas, sekaligus fasilator dan mewakili Kepala Perwakilan BKKBN Sultra, Mustakim mengapresiasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Butur karena telah mencantumkan GDPK dalam RPD.

"Terimakasih kepada seluruh peserta yang hadir terutama dari lintas sektor antara lain Bappeda, Dinas Dukcapil, Dinas Kesehatan, Badan Pusat Statistik, dan sektor lainnya,"

"Khususnya kepada Kepala Bappeda Butur yang sebelum kegiatan dimulai, kami mendapat informasi bahwa GDPK yang telah disusun tahun 2022 tersebut benar-benar telah ditindaklanjuti oleh Bappeda dalam menyusun kegiatan tahun 2023 dan tahun 2024," ujarnya saat memberi sambutan.

Dalam sesi diskusi, peserta dari pihak Bappeda pun membenarkan bahkan membeberkan beberapa item kependudukan GDPK termuat dalam RPD.

Antara lain item minimalisasi kasus-kasus pernikahan dini, Total Fertility Rate (TFR) Butur yang masih 2,65, dan beberapa item kualitas penduduk berkaitan dengan bidang kesehatan, tingkat pendidikan dan ekonomi atau pendapatan warga.

Baca juga: Orientasi Bina Keluarga Balita di Buton, BKKBN Sulawesi Tenggara Harap Kader Bantu Atasi Stunting

Beberapa peserta lainnya dalam sesi diskusi yang dihadiri Pelaksana Harian Sekda, Mansur, tersebut juga memberikan banyak masukan.

Seperti dari Kepala BPS, Kepala Dinas Dukcapil, Dinkes dan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB (PPKB) Kabupaten Buton Utara.

Plh Sekda, Mansur, yang juga mantan Penyuluh Keluarga Berencana dan mantan Dinas PPKB Butur juga turut aktif dalam diskusi dan menyumbangkan pemikirannya.

Saat menutup kegiatan Kadis PPKB, Rusli, juga memberi sambutan dan berharap kiranya GDPK Buton Utara terus bisa mengawal pembangunan kependudukan dan keluarga hingga tahun 2045 di kabupaten hasil pemekaran Kabupaten Muna berdasarkan persetujuan DPR RI tanggal 8 Desember 2006 melalui UU Nomor 14 tahun 2007 tersebut.(*)

(TribunnewsSultra.com/Content Writer)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA
    Komentar

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved