Sultra Memilih
13 KPU Tunjuk RSUD Bahteramas Sultra Periksa Kesehatan Bacakada, Jadwal Sampai 1 September 2024
Sebanyak 13 KPU menunjuk RSUD Bahteramas Sulawesi Tenggara sebagai tempat pemeriksaan kesehatan para bakal calon kepala daerah di Pilkada 2024.
Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sebanyak 13 KPU menunjuk Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Bahteramas Sulawesi Tenggara (Sultra) sebagai tempat pemeriksaan kesehatan para bakal calon kepala daerah di Pilkada 2024.
Direktur RSUD Bahteramas Sultra, dr Hasmuddin mengatakan selain KPU Sultra, 13 kabupaten dan kota sudah mengonfirmasi untuk tempat pemeriksaan kesehatan para bakal calon bupati dan wakil bupati.
"Rencananya ada 13 kabupaten dan kota yang mempercayakan RSUD Bahteramas untuk pemeriksaan kesehatan," ujar dr Hasmuddin, Jumat (23/8/2024).
Hasmuddin menyebut kabupaten dan kota tersebut mayoritas berada di wilayah daratan, tiga daerah dari kepulauan.
"Jadi wilayah daratan mulai dari Kolaka Utara, Kolaka, Kolaka Timur, Bombana, Konawe, Konawe Utara, Konawe Kepulauan, Konawe Selatan," ujarnya.
Baca juga: KPU Sultra Masih Pakai PKPU Nomor 8 Tahun 2024 untuk Syarat Pencalonan Pilkada di Sulawesi Tenggara
"Kemudian Sulawesi Tenggara untuk bakal calon gubernur, Muna Barat, Muna, dan Buton Utara," ungkapnya menambahkan.
Hasmuddin mengatakan, sesuai jadwal untuk tahapan pemeriksaan kesehatan bakal calon kepala daerah sampai 1 September 2024.
"Harapannya para bakal calon kepala daerah ini memeriksakan kesehatan di RSUD Bahteramas mulai 27 atau 28 Agustus," harapnya.
Ia juga menyampaikan sesuai aturan dari KPU, ada 20 item yang akan diperiksa untuk masing-masing pasangan bakal calon kepala daerah yang melakukan pemeriksaan kesehatan di RSUD Bahteramas.
Sementara SOP pemeriksaan, RSUD Bahteramas akan memeriksa bakal calon yang membawa surat pengantar dari KPU.
Baca juga: KPU Sultra Rekomendasikan 3 Rumah Sakit untuk Pemeriksaan Kesehatan Bacakada di Pilkada 2024
Kemudian untuk setiap bakal calon diantar maksimal dua orang LO (Liaison Officer) untuk registrasi.
"Saat mendaftar mereka ada menandatangani surat persetujuan pemeriksaan kesehatan bahwa hasil rekam medis itu akan diserahkan ke KPU," jelas Hasmuddin.
Setelah itu, barulah para bakal calon kepala daerah memeriksakan kesehatan pada setiap poli pemeriksaan yang disediakan.
"Semua yang ada dalam item itu akan diperiksa dokter yang berkompeten setiap poli pemeriksaan," ungkap Hasmuddin. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)
KPU Sultra Masih Pakai PKPU Nomor 8 Tahun 2024 untuk Syarat Pencalonan Pilkada di Sulawesi Tenggara |
![]() |
---|
Giona-Subhan Bakal Deklarasi Sebelum Daftar Pilkada Kendari ke KPU, Kantongi B1-KWK PKS dan Demokrat |
![]() |
---|
Mendaftar ke KPU 29 Agustus 2024, Bachrun-Asrafil di Pilkada Muna, Darwin-Ali Basa Pilkada Mubar |
![]() |
---|
Siska dan Sudirman Deklarasi Maju Pilwali Kendari 2024, Bakal Daftar Pasangan ke KPU 29 Agustus |
![]() |
---|
KPU Sultra Beri Penjelasan Soal Nasib Rekom B1-KWK Persetujuan Partai Golkar Usai Airlangga Mundur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.