CPNS dan PPPK 2024
Rincian 85 Formasi Tenaga Kesehatan dan Teknis CPNS 2024 di Kolaka Timur Sulawesi Tenggara
Berikut ini rincian formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara
Penulis: Dewi Lestari | Editor: Amelda Devi Indriyani
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Berikut ini rincian formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Rincian formasi tersebut diumumkan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur melalui surat nomor 800.1.2.2/2893/BKPSDM/2024 tentang pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS.
Adapun jumlah kebutuhan CPNS yang dialokasikan untuk Kabupaten Koltim sebanyak 85 formasi jabatan.
Formasi ini terdiri dari tenaga kesehatan sebanyak 25 formasi, dan tenaga teknis sebanyak 60 formasi.
Untuk diketahui, pendaftaran seleksi CPNS mulai dibuka 20 Agustus hingga 6 September 2024.
Selengkapnya formasi dan unit penempatan untuk CPNS 2024 di lingkup Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur.
Baca juga: Formasi Tenaga Kesehatan dan Teknis CPNS 2024 di Buton Sulawesi Tenggara, Ada Kuota Disabilitas
1. Pranata Laboratorium Kesehatan Terampil (Puskesmas Dangia) : 1 orang
2. Pranata Laboratorium Kesehatan Terampil (Puskesmas Poli-Polia) : 1 orang
3. Dokter Gigi (Puskesmas Poli-Polia) : 1 orang
4. Asisten Apoteker (Puskesmas Ladongi Jaya) : 1 orang
5. Dokter Gigi (Puskesmas Ueesi) : 1 orang
6. Bidan Terampil (Puskesmas Ladongi Jaya) : 1 orang
7. Perawat Terampil (Puskesmas Ladongi Jaya) : 1 orang
8. Perawat Ahli Pertama (Pustu Simbune) : 1 orang
9. Dokter Umum (Puskesmas Poli-Polia) : 1 orang
10. Epidemiolog Kesehatan (Puskesmas Poli-Polia) : 1 orang
Baca juga: Rincian 323 Formasi Tenaga Kesehatan dan Teknis CPNS 2024 di Wakatobi Sulawesi Tenggara
11. Pranata Laboratorium Kesehatan Terampil (Puskesmas Aere) : 1 orang
12. Nutrisionis Terampil (Puskesmas Loea) : 1 orang
13. Dokter Gigi (Puskesmas Tinondo) : 1 orang
14. Dokter Gigi (Puskesmas Mowewe) : 1 orang
15. Dokter Gigi (Puskesmas Ladongi Jaya) : orang
16. Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Pertama (Puskesmas Aere) : 1 orang
17. Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli Pertama (RSUD Koltim) : 1 orang
18. Perekam Medis Terampil (Puskesmas Dangia) : 1 orang
19. Asisten Apoteker Terampil (UPTD Instalasi Farmasi) : 1 orang
20. Dokter Gigi (Puskesmas Loea) : 1 orang
Baca juga: Rincian 106 Formasi Tenaga Kesehatan dan Teknis CPNS 2024 di Buton Tengah Sulawesi Tenggara
21. Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Pertama (Puskesmas Tinondo) : 1 orang
22. Perawat Terampil (Puskesmas Lalolae) : 2 orang
23. Dokter Gigi (Puskesmas Sanggona) : 1 orang
24. Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Pertama (Puskesmas Poli-Polia) : 1 orang
25. Perencana Ahli Pertama (Sekretariat DPRD) : 1 orang
26. Perencana Ahli Pertama (Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) : 1 orang
27. Pranata Komputer Ahli Pertama (Dinas Sosial) : 1 orang
28. Teknisis Sarana dan Prasarana (Sekretariat Daerah) : 2 orang
29. Pranata Komputer Ahli Pertama (Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah) : 1 orang
30. Penelaah Ketertelusuran Standar Pengukuran (Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah) : 1 orang
Baca juga: Kuota dan Rincian Formasi CPNS 2024 Kota Baubau Sulawesi Tenggara, Tenaga Kesehatan dan Teknis
31. Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi (Sekretariat Daerah, Subag umum dan kepegawaian) : 1 orang
32. Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi (Sekretariat Daerah, bagian perekonomian dan sumber daya alam) : 1 orang
33. Penata Bangunan Gedung dan Permukiman (Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertahanan) : 1 orang
34. Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) : 1 orang
35. Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi (Sekretariat Daerah) : 1 orang
36. Administrator Darabase Kependudukan Ahli Pertama (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) : 1 orang
37. Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Pertama (Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan) : 1 orang
38. Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi (Sekretariat Daerah, Sub bagia administrasi keuangan) : 2 orang
39. Analis Kebijakan Ahli Pertama (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan) : 1 orang
40. Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi (Sekretariat Daerah, Subag umum dan kepegawaian) : 1 orang
Baca juga: KPU Sulawesi Tenggara Buka Rekrutmen CPNS 2024, Lengkap Formasi dan Kuota
41. Pranata Komputer Ahli Pertama (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) : 1 orang
42. Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi (Sekretariat Daerah, Sub Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan) : 1 orang
43. Pranata Komputer Ahli Pertama (Sekretariat Daerah, bagian pemerintahan) : 1 orang
44. Pranata Komputer Ahli Pertama (Sekretariat DPRD) : 1 orang
45. Penata Keprotokolan (Sekretariat Daerah) : 1 orang
46. Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi (Kecamatan Dangia) : 1 orang
47. Analis Ketahanan Pangan Ahli Pertama (Dinas Ketahanan Pangan) : 1 orang
48. Arsiparis (Dinas Pemuda dan Olahraga) : 1 orang
49. Polisi Pamong Praja Pemula (Satpol PP, Kebakaran, dan Hubungan Masyarakat) : 5 orang
50. Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi (Sekretariat Daerah, Sub Bagian pengendalian program) : 1 orang
Baca juga: Rincian Formasi CPNS 2024 Kabupaten Muna Barat Sulawesi Tenggara, Kuota 260 Untuk Nakes dan Teknis
51. Pranata Komputer Ahli Pertama (Kesbangpol) : 1 orang
52. Penata Bangunan Gedung dan Permukiman (Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan) : 1 orang
53. Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi (Dinas Kearsipan dan Perpustakaan) : 1 orang
54. Auditor Ahli Pertama (Inspektorat) : 2 orang
55. Pranata Komputer Ahli Pertama (Badan Pendapatan Daerah) : 1 orang
56. Pengendali Konten Internet (Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik) : 1 orang
57. Perencana Ahli Pertama (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) : 1 orang
58. Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi (Sekretariat Daerah, subag umum dan kepegawaian) : 1 orang
59. Penata Kelola Hukum dan Perundang-Undangan (Sekretariat Daerah) : 1 orang
60. Konselor SDM (BKPSDM) : 1 orang
Baca juga: Rincian Formasi CPNS 2024 Kendari Sulawesi Tenggara dan Penempatan Tenaga Kesehatan hingga Teknis
61. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) : 1 orang
62. Penata Ruang Ahli Pertama (Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan) : 1 orang
63. Pengelola Layanan Kesehatan (Dinas Kesehatan) 1 orang
64. Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi (Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja) : 1 orang
65. Perencana Ahli Pertama (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan) : 2 orang
66. Perencana Ahli Pertama (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) : 1 orang
67. Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi (Dinas Perkebunan dan Hortikultura) : 1 orang
68. Analis Kebijakan (Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif) : 1 orang
69. Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi (Sekretariat Daerah, Kecamatan Ladongi) : 1 orang
70. Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi (Sekretariat Daerah, bagian pengadaan barang dan jasa) : 1 orang
Baca juga: Rincian Kuota CPNS 2024 Konawe Sulawesi Tenggara Tenaga Kesehatan, Lengkap Lokasi Penempatan
71. Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana (Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana) : 1 orang
72. Analis Kebijakan (BPBD) : 1 orang
73. Analis Kebijakan (Sekretariat Daerah, bagian kesejahteraan rakyat) : 1 orang
74. Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi (Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan) : 1 orang
75. Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Pertama (Badan Keungan dan Aset Daerah) : 2 orang (*)
(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)
Formasi Tenaga Kesehatan dan Teknis CPNS 2024 di Buton Sulawesi Tenggara, Ada Kuota Disabilitas |
![]() |
---|
Rincian 323 Formasi Tenaga Kesehatan dan Teknis CPNS 2024 di Wakatobi Sulawesi Tenggara |
![]() |
---|
Rincian 106 Formasi Tenaga Kesehatan dan Teknis CPNS 2024 di Buton Tengah Sulawesi Tenggara |
![]() |
---|
Kuota dan Rincian Formasi CPNS 2024 Kota Baubau Sulawesi Tenggara, Tenaga Kesehatan dan Teknis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.