Berita Sulawesi Tenggara

Kejati Sulawesi Tenggara Tingkatkan Penanganan Hukum Bidang Datun Terkait Jaminan Kesehatan Sosial

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) tingkatkan pelayanan hukum dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional

Penulis: Samsul | Editor: Amelda Devi Indriyani
Istimewa
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) tingkatkan pelayanan hukum dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional. Pengoptimalan tersebut diperkuat melalui penandatanganan kesepakatan bersama dengan BPJS Kesehatan pada Kamis (22/8/2024).  

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) tingkatkan pelayanan hukum dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional.

Pengoptimalan tersebut diperkuat melalui penandatanganan kesepakatan bersama dengan BPJS Kesehatan pada Kamis (22/8/2024). 

Kepala Kejati Sultra Hendro Dewanto, mengatakan perjanjian kerja sama tentang penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) ini juga berdasarkan Instruksi Presiden RI Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

"Presiden menginstruksikan kepada Jaksa Agung RI untuk memberikan pendapat hukum dan/atau pendampingan hukum atas permasalahan hukum Datun terkait program jaminan kesehatan sosial," ujarnya.

Sealin itu, memberikan bantuan hukum dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional.

Serta meningkatkan koordinasi dengan kementerian atau lembaga, pemerintah daerah, BUMN, BUMD dan pihak lain dalam melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan pelaksanaan program jaminan kesehatan.

Baca juga: Kejati Sulawesi Tenggara Tekankan KPU Sultra Taat Hukum dan Hindari KKN Selama Pilkada 2024

"Ini merupakan langkah nyata dalam upaya peningkatan fungsi dan peran dua lembaga dalam upaya meningkatkan kontribusi bagi pembangunan nasional sesuai dengan peran masing-masing," katanya kepada TribunnewsSultra.com.

Hendro menjelaskan, di bidang Datun, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

Di mana tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang Datun antara lain, penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum.

Serta tindakan hukum lain kepada negara atau pemerintah, meliputi lembaga/badan negara, lembaga/instansi pemerintah pusat dan daerah di bidang Datun, memulihkan kekayaan negara, menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Selanjutnya perjanjian kerjasama ini akan ditindaklanjuti dengan pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah IX kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Sementara itu, Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah IX, Yessi Kumalasari mengatakan BPJS Kesehatan sebagai pelaksana program jaminan sosial kesehatan tidak bisa berdiri sendiri.

Baca juga: Mutasi Terbaru Pejabat Kejaksaan di Sulawesi Tenggara, Kejati Sultra, Kajari Buton dan Wakatobi

Melainkan butuh dukungan dari seluruh stakeholder termasuk Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Ia juga menyebut, BPJS Sultra telah mencapai Universal Health Coverage (UHC) di 17 kabupaten dan kota di Sulawesi Tenggara

“Komitmen ini terus berkesinambungan dan telah mendapatkan penghargaan secara langsung dari Wakil Presiden Republik Indonesia atas capaian tersebut,” jelasnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved