Fakta Rapat Paripurna RUU Pilkada Batal, Cuitan Sufmi Dasco di X, Putusan MK Tak Jadi Direvisi
Deretan fakta rapat paripurna Baleg DPR batal digelar, Kamis (22/8/2023). Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengunggah sebuah cuitan di X.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Berikut ini deretan fakta Rapat Paripurna Baleg DPR batal digelar, Kamis (22/8/2023).
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad bahkan sampai mengunggah sebuah cuitan di aplikasi X (dulu Twitter) terkait batalnya rapat paripurna digelar.
Selain itu, dengan pembatalan rapat paripurna RUU Pilkada ini maka menurut Sufmi Dasco putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tetap berlaku.
Adanya rencana pengesahan revisi RUU Pilkada ini memantik reaksi dari lapisan masyarakat di Indonesia.
Gelombak aksi massa sudah dilakukan di media sosial dengan mengunggah sejumlah postingan mengenai peringatan darurat hingga kawal putusan MK, Rabu (21/8/2024).
Lalu aksi juga dilakukan di gedung DPR, hari ini, Kamis (22/8) dan dihadiri ribuan masyarakat.
Baca juga: Keberadaan Keluarga Jokowi saat Demo di Gedung DPR, Kaesang Pangarep Temani Erina ke Amerika Viral
Di mana, massa aksi menolak revisi RUU Pilkada disahkan.
Sampai pada akhirnya, Sufmi Dasco Ahmad mencuit mengenai batalnya rapat paripuna digelar.
Simak ulasan deretan fakta RUU Pilkada yang batal direvisi dihimpun dari Tribunnews.com:
1. Sufmi Dasco Pastikan Rapat Paripurna Batal Digelar
Pengumuman mengenai batalnya Rapat Paripurna RUU Pilkada itu sempat diunggah Sufmi Dasco di media sosial.
Melalui akun X @bang_dasco, politikus partai Gerindra ini menyatakan hasil sidang MK yang akan berlaku pada pendaftaran calon kepala daerah.
Ia bahkan memberikan huruf besar menuliskan kata batal dalam cuitannya.
Sehingga putusan MK tetap berlaku.
"Pengesahan revisi uu pilkada yg direncanakan hari ini tgl 22 AGT ..BATAL dilaksanakan, oleh karenanya pada saat pendaftaran pilkada pada tgl 27 agustus nanti yg akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora."
"Batalnya pengesahan revisi uu pilkada pada saat awal rapat paripurna jam 10.00 wib ,dipagi hari," tulisnya, Kamis (22/8/2024).
2. Dipastikan Tak Ada Rapat Paripurna Tengah Malam
Sebelumnya, Sufmi Dasco menjelaskan DPR RI tak punya jadwal lagi untuk menggelar Rapat Paripurna pengesahan RUU Pilkada.
"Enggak ada. Karena hari paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran. Masa kita paripurnakan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong," ucapnya.
Ia membantah akan diadakannya rapat paripurna pada tengah malam.
Baca juga: Kontroversi RUU Pilkada Dibahas Baleg DPR, Putusan MK Tak Dipakai, Rapat Mendadak, Dijaga Ketat
“Aspirasi dari masyarakat itu kita dengar. Tapi, mekanisme yang berjalan juga memang tadi tidak mungkin. Begitu saja,” imbuhnya.
3. Demo di Depan MK
Aksi unjuk rasa tidak hanya dilakukan di depan gedung DPR RI, tetapi juga di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Aktivis 1998, Alif Iman Nurlambang, mengingatkan putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga DPR RI tak perlu melakukan revisi UU Pilkada.
“Kami datang untuk mendukung putusan MK. Kami menyebut bahwa demokrasi, konstitusi Indonesia dibegal oleh koalisi besar yang dipimpin (Presiden) Jokowi dan memanfaatkan DPR untuk kepentingan pelanggengan kekuasaannya,” bebernya.
Menurutnya, upaya DPR RI merevisi putusan MK telah mencoreng demokrasi.
Baca juga: Apa Makna Peringatan Darurat Burung Garuda Biru? Viral di Medsos Gegara Pembahasan RUU Pilkada
“Hari ini kami menyatakan bahwa DPR dan Presiden telah ugal-ugalan membajak demokrasi kita,” katanya.
Alif Iman Nurlambang meminta masyarakat untuk mengawal putusan MK dan melakukan perlawanan terhadap DPR RI serta pemerintah.
“Ini sebuah seruan untuk seluruh rakyat Indonesia, seruan yang disampaikan oleh para guru besar, tokoh bangsa untuk seluruh rakyat sama-sama menyatakan protesnya,” ujarnya.
4. KPU Tetap Pakai Putusan MK
Dilansir dari Kompas.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan ikut putusan MK berkaitan dengan perubahan norma dalam UU Pilkada, meskipun DPR melakukan akrobat politik dengan menempuh revisi kilat dalam 7 jam melalui Badan Legislasi (Baleg) kemarin.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menegaskan, tidak ada perubahan sikap KPU dibandingkan yang disampaikan pada Selasa (20/8/2024) setelah putusan MK terkait UU Pilkada terbit.
"Kami sampaikan, kami ulangi lagi, sebagaimana berita beredar, KPU dalam hal ini sudah menempuh langkah untuk menindaklanjuti putusan MK," kata pria yang akrab disapa Afif dalam jumpa pers, Kamis (22/8/2024). "Jadi kalau pertanyaannya apakah KPU menindaklanjuti putusan MK, kami tegaskan KPU menindaklanjuti putusan MK," tegasnya.
Afif juga menyatakan kembali, dalam rangka menindaklanjuti putusan MK ke dalam peraturan KPU (PKPU), KPU perlu menempuh konsultasi terlebih dengan pembentuk undang-undang.
Mengapa DPR dan Pemerintah Melawan Putusan MK Terkait Pilkada? Artikel Kompas.id Namun, ia menegaskan, konsultasi itu sekadar bentuk "tertib prosedur".
Pasalnya, berdasarkan Putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016, KPU wajib menempuh konsultasi dengan DPR dan pemerintah sebelum menerbitkan PKPU.
Pada putusan lain MK tahun 2017, Mahkamah memutus hasil rapat konsultasi tersebut tidak mengikat bagi KPU.
"Kenapa ini (konsultasi) kami lakukan, kami punya pengalaman dulu ada putusan MK dalam proses pilpres, putusan 90 yang saat itu dalam perjalanannya kemudian kami tindak lanjut tetapi konsultasi tidak sempat dilakukan karena satu dan lain hal, selanjutnya dalam aduan dan putusan DKPP kami dinyatakan salah dan diberi peringatan keras dan keras terakhir," jelas Afif.
"Saya kira ini sudah klir untuk menjadi informasi yang disampaikan teman-teman ke khalayak, masyarakat pemilih, dan seterusnya. Tentu jalur-jalur konsultasi ini semata-mata tertib prosedur sebagimana pengalaman yang kita alami," imbuhnya.
Adapun permintaan konsultasi berkaitan tindak lanjut putusan MK soal UU Pilkada ini sudah dilayangkan KPU sejak Rabu (21/8/2024). Sementara itu, pendaftaran calon kepala daerah akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024 nanti.(*)
(*)
Sebagian artikel telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Gibran Makan Siang di Bu Imas Diserbu Warga Bandung, Nikmati Gepuk hingga Jus Alpukat
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/Hilman Kamaluddin)(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)(Kompas.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.