Fakta Rapat Paripurna RUU Pilkada Batal, Cuitan Sufmi Dasco di X, Putusan MK Tak Jadi Direvisi

Deretan fakta rapat paripurna Baleg DPR batal digelar, Kamis (22/8/2023). Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengunggah sebuah cuitan di X.

TRIBUNNEWS.COM
Berikut ini deretan fakta Rapat Paripurna Baleg DPR batal digelar, Kamis (22/8/2023).  Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad bahkan sampai mengunggah sebuah cuitan di aplikasi X (dulu Twitter) terkait batalnya rapat paripurna digelar.  Selain itu, dengan pembatalan rapat paripurna RUU Pilkada ini maka menurut Sufmi Dasco putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tetap berlaku.  Adanya rencana pengesahan revisi RUU Pilkada ini memantik reaksi dari lapisan masyarakat di Indonesia.  Gelombak aksi massa sudah dilakukan di media sosial dengan mengunggah sejumlah postingan mengenai peringatan darurat hingga kawal putusan MK, Rabu (21/8/2024).  

"Batalnya pengesahan revisi uu pilkada pada saat awal rapat paripurna jam 10.00 wib ,dipagi hari," tulisnya, Kamis (22/8/2024).

2. Dipastikan Tak Ada Rapat Paripurna Tengah Malam

Sebelumnya, Sufmi Dasco menjelaskan DPR RI tak punya jadwal lagi untuk menggelar Rapat Paripurna pengesahan RUU Pilkada.

"Enggak ada. Karena hari paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran. Masa kita paripurnakan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong," ucapnya.

Ia membantah akan diadakannya rapat paripurna pada tengah malam.

Baca juga: Kontroversi RUU Pilkada Dibahas Baleg DPR, Putusan MK Tak Dipakai, Rapat Mendadak, Dijaga Ketat

“Aspirasi dari masyarakat itu kita dengar. Tapi, mekanisme yang berjalan juga memang tadi tidak mungkin. Begitu saja,” imbuhnya.

3. Demo di Depan MK

Aksi unjuk rasa tidak hanya dilakukan di depan gedung DPR RI, tetapi juga di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Aktivis 1998, Alif Iman Nurlambang, mengingatkan putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga DPR RI tak perlu melakukan revisi UU Pilkada.

“Kami datang untuk mendukung putusan MK. Kami menyebut bahwa demokrasi, konstitusi Indonesia dibegal oleh koalisi besar yang dipimpin (Presiden) Jokowi dan memanfaatkan DPR untuk kepentingan pelanggengan kekuasaannya,” bebernya.

Menurutnya, upaya DPR RI merevisi putusan MK telah mencoreng demokrasi.

Baca juga: Apa Makna Peringatan Darurat Burung Garuda Biru? Viral di Medsos Gegara Pembahasan RUU Pilkada 

“Hari ini kami menyatakan bahwa DPR dan Presiden telah ugal-ugalan membajak demokrasi kita,” katanya.

Alif Iman Nurlambang meminta masyarakat untuk mengawal putusan MK dan melakukan perlawanan terhadap DPR RI serta pemerintah.

“Ini sebuah seruan untuk seluruh rakyat Indonesia, seruan yang disampaikan oleh para guru besar, tokoh bangsa untuk seluruh rakyat sama-sama menyatakan protesnya,” ujarnya.

4. KPU Tetap Pakai Putusan MK

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved