Fakta Rapat Paripurna RUU Pilkada Batal, Cuitan Sufmi Dasco di X, Putusan MK Tak Jadi Direvisi
Deretan fakta rapat paripurna Baleg DPR batal digelar, Kamis (22/8/2023). Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengunggah sebuah cuitan di X.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
"Batalnya pengesahan revisi uu pilkada pada saat awal rapat paripurna jam 10.00 wib ,dipagi hari," tulisnya, Kamis (22/8/2024).
2. Dipastikan Tak Ada Rapat Paripurna Tengah Malam
Sebelumnya, Sufmi Dasco menjelaskan DPR RI tak punya jadwal lagi untuk menggelar Rapat Paripurna pengesahan RUU Pilkada.
"Enggak ada. Karena hari paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran. Masa kita paripurnakan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong," ucapnya.
Ia membantah akan diadakannya rapat paripurna pada tengah malam.
Baca juga: Kontroversi RUU Pilkada Dibahas Baleg DPR, Putusan MK Tak Dipakai, Rapat Mendadak, Dijaga Ketat
“Aspirasi dari masyarakat itu kita dengar. Tapi, mekanisme yang berjalan juga memang tadi tidak mungkin. Begitu saja,” imbuhnya.
3. Demo di Depan MK
Aksi unjuk rasa tidak hanya dilakukan di depan gedung DPR RI, tetapi juga di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Aktivis 1998, Alif Iman Nurlambang, mengingatkan putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga DPR RI tak perlu melakukan revisi UU Pilkada.
“Kami datang untuk mendukung putusan MK. Kami menyebut bahwa demokrasi, konstitusi Indonesia dibegal oleh koalisi besar yang dipimpin (Presiden) Jokowi dan memanfaatkan DPR untuk kepentingan pelanggengan kekuasaannya,” bebernya.
Menurutnya, upaya DPR RI merevisi putusan MK telah mencoreng demokrasi.
Baca juga: Apa Makna Peringatan Darurat Burung Garuda Biru? Viral di Medsos Gegara Pembahasan RUU Pilkada
“Hari ini kami menyatakan bahwa DPR dan Presiden telah ugal-ugalan membajak demokrasi kita,” katanya.
Alif Iman Nurlambang meminta masyarakat untuk mengawal putusan MK dan melakukan perlawanan terhadap DPR RI serta pemerintah.
“Ini sebuah seruan untuk seluruh rakyat Indonesia, seruan yang disampaikan oleh para guru besar, tokoh bangsa untuk seluruh rakyat sama-sama menyatakan protesnya,” ujarnya.
4. KPU Tetap Pakai Putusan MK
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.