2 Partai Sukses Gugat UU Pilkada ke MK, Buka Peluang Pengusungan Partai Tak Punya Kursi di DPRD

Dua partai sukses menggugat Undang-Undang (UU) Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pada akhirnya mengubah konstalasi politik yang ada di Indonesia.

Kolase TribunnewsSultra.com
Berikut ini dua partai sukses menggugat Undang-Undang (UU) Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).  Pada akhirnya mengubah konstelasi politik yang ada di Indonesia. Salah satu hal terpenting pula dalam gugatan tersebut, terbukanya peluang pengusungan partai yang tak memiliki kursi di DPRD.  Sehingga, untuk hal tersebut tentu partai manapun berhak mengusung sosok calon dalam Pilkada mendatang. 

Ia menjelaskan, Pasal a quo telah kehilangan pijakan.

Selain itu, MK juga menilai ketentuan sebagaimana Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada tersebut tidak ada relevansinya lagi untuk dipertahankan.

Kata Enny, jika hal itu dibiarkan, yakni berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada tersebut secara terus menerus, akan dapat mengancam proses demokrasi yang sehat.

"Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 telah kehilangan pijakan dan tidak ada relevansinya untuk dipertahankan, sehingga harus pula dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ucap Enny saat membacakan pertimbangan hukum Putusan MK 60/PUU-XXII/2024.

Baca juga: Peserta Pemilu Menggugat ke Mahkamah Konstitusi, Maruf Amin: Kita Harap Sesuai Aturan

MK sebelumnya menolak permohonan provisi para pemohon.

Namun, Mahkamah mengabulkan bagian pokok permohonan.

"Dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Suhartoyo menyatakan Pasal 40 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:

"Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi syarat sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2. 000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen (sepuluh persen) di provinsi tersebut;

b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen (delapan setengah persen) di provinsi tersebut.

c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000(enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 % (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut

d. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 % (enam setengah persen) di provinsi tersebut;

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota:

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved