2 Partai Sukses Gugat UU Pilkada ke MK, Buka Peluang Pengusungan Partai Tak Punya Kursi di DPRD

Dua partai sukses menggugat Undang-Undang (UU) Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pada akhirnya mengubah konstalasi politik yang ada di Indonesia.

Kolase TribunnewsSultra.com
Berikut ini dua partai sukses menggugat Undang-Undang (UU) Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).  Pada akhirnya mengubah konstelasi politik yang ada di Indonesia. Salah satu hal terpenting pula dalam gugatan tersebut, terbukanya peluang pengusungan partai yang tak memiliki kursi di DPRD.  Sehingga, untuk hal tersebut tentu partai manapun berhak mengusung sosok calon dalam Pilkada mendatang. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Berikut ini dua partai sukses menggugat Undang-Undang (UU) Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Pada akhirnya mengubah konstelasi politik yang ada di Indonesia.

Salah satu hal terpenting pula dalam gugatan tersebut, terbukanya peluang pengusungan partai yang tak memiliki kursi di DPRD

Sehingga, untuk hal tersebut tentu partai manapun berhak mengusung sosok calon dalam Pilkada mendatang.

Lantas bagaimana awal mula keputusan MK ini mulai diketuk? 

Seperti diketahui, pada Selasda (20/8/2024) MK baru saja mengabulkan gugatan pengujian UU Pilkada. 

Baca juga: Ditanya Strategi Pilkada Sultra 2024, La Ode Ida: Urusan Dapur, Tak Perlu Dibeberkan Secara Terbuka

Di mana, dua partai yang mengajukan pengujian dari UU Pilkada yaitu Partai Gelora dan Partai Buruh

Kedua partai ini, mengajukan adanya pengusungan partai yang tak punya kursi di DPRD

Sebelumnya pula kedua partai ini menggugat aturan terkait batasan partai politik tanpa kursi di DPRD dalam pengusungan pasangan calon (paslon) di Pilkada.

Hal tersebut diatur pada Pasal 40 Ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada).

Pasal tersebut berbunyi: 

"Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah."

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih lantas memutuskan hal tersebut dalam sidang pengucapan putusan di gedung MK, Jakarta, Selasa (20/8/2024). 

Berdasarkan Putusan MK 60/PUU-XXII/2024 yang dibacakan, Enny Nurbaningsih mengabulkannya. 

Beserta, alasan atau mempertimbangkan MK atas gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved