Berita Kendari
Rincian Formasi CPNS 2024 Kendari Sulawesi Tenggara dan Penempatan Tenaga Kesehatan hingga Teknis
Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) merilis rincian kuota CPNS 2024, Senin (19/08/2024).
Penulis: Apriliana Suriyanti | Editor: Desi Triana Aswan
2. Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Pertama (Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif)
3. Analis Hukum Ahli Pertama (Inspektorat Daerah)
4. Analis Hukum Ahli Pertama (Satpol PP)
5. Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Pertama (BKAD)
6. Fasilitator Pemerintahan (Dinas Kesehatan)
7. Fasilitator Pemerintahan (Dinas Kesehatan)
8. Fasilitator Pemerintahan (Dinas Kesehatan)
9. Fasilitator Pemerintahan (Dinas Kesehatan)
10. Fasilitator Pemerintahan (Dinas Kesehatan)
11. Fasilitator Pemerintahan (Dinas Kesehatan)
12. Fasilitator Pemerintahan (Dinas Kesehatan)
13. Fasilitator Pemerintahan (Dinas Kesehatan)
14. Fasilitator Pemerintahan (Dinas Kesehatan)
15. Fasilitator Pemerintahan (Dinas Kesehatan)
16. Fasilitator Pemerintahan (Dinas Kesehatan)
17. Fasilitator Pemerintahan (Dinas Kesehatan)
18. Fasilitator Pemerintahan (Dinas Kesehatan)
19. Fasilitator Pemerintahan (Dinas Kesehatan)
20. Fasilitator Pemerintahan (Dinas Kesehatan)
21. Konselor SDM (BKPSDM)
22. Medik Veteriner Ahli Pertama (Dinas Pertanian)
23. Pamong Budaya Ahli Pertama (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan)
24. Pekerja Sosial Ahli Pertama (Dinas Sosial)
25. Pelatih Olahraga Ahli Pertama (Dinas Pemuda dan Olahraga)
26. Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Pertama (Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan)
27. Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Pertama (Dinas PUPR)
28. Penata Kelola Pemberdayaan Perempuan dan (DPPPA)
29. Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Pertama (DP2KB)
30. Penata Keprotokolan (Sekretariat Daerah)
31. Penata Perizinan Ahli Pertama (DPMPTSP)
32. Penata Ruang Ahli Pertama (Dinas PUPR)
33. Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Pertama (Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian)
34. Pengelola Keprotokolan (Sekretariat Daerah)
35. Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama (DLHK)
36. Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama (Sekretariat Daerah)
37. Perencana Ahli Pertama (Bappeda)
38. Perisalah Legislatif Ahli Pertama (Sekretariat DPRD)
39. Pranata Komputer Ahli Pertama (Diskominfo)
40. Pranata Komputer Ahli Pertama (Inspektorat Daerah)
(*)
(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.