Berita Baubau

Pria Pengangguran di Baubau Sulawesi Tenggara Ditangkap Ketahuan Curi Motor, Dipakai Sehari-hari

Seorang pria pengangguran di Kecamatan Betoambari, Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara inisial BA ditangkap polisi ketahuan telah mencuri motor.

Penulis: Harni Sumatan | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan
Seorang pria pengangguran di Kecamatan Betoambari, Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) inisial BA ditangkap polisi ketahuan telah mencuri motor. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BAUBAU - Seorang pria pengangguran di Kecamatan Betoambari, Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) inisial BA ditangkap polisi ketahuan telah mencuri motor.

Kasus pencurian motor yang terjadi Oktober 2023 ini menimpa seorang nelayan berinisial JM, warga Kelurahan Bone-Bone, Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau.

Sosok pria berusia 43 tahun tersebut lalu melapor ke Kepolisian Resor atau Polres Baubau

BA ditangkap di rumahnya pada Jumat, 9 Agustus 2024 lalu.

Kendaraan roda dua tersebut telah berganti warna dan digunakan untuk kegiatan sehari-hari.

Baca juga: Ancaman Hukuman Maksimal 9 Tahun Dikenakan ke Pelaku Pencurian Motor di Bombana Sulawesi Tenggara

Kasat Reskrim Polres Baubau, IPTU Ridlo Muzayyin Sih Basuki mengatakan penangkapan sekira pukul 16.00 wita.

"BA mencuri motor tersebut pada Oktober 2023 sekira pukul 19.00 WITA," ungkapnya saat konferensi pers, Jumat (16/8/2024).

"Saat itu, terduga pelaku hendak pulang ke rumah naik ojek melewati depan rumah korban. Sementara motor korban sedang terparkir di samping rumah," jelasnya.

Ia menjelaskan BA sempat tertidur kemudian sekira pukul 01.00 WITA, bangun langsung menuju tempat kejadian perkara yakni rumah korban menggunakan ojek.

Sesampainya di lokasi, terduga pelaku mengecek situasi. Setelah merasa aman, BA menggasak motor Yamaha Mio M3 warna putih dengan nomor Polisi DT 6053 IG.

Baca juga: BREAKING NEWS Satu Pelaku Pencurian Motor di Bombana Dibekuk Polisi di Pelabuhan Tampo Muna

"Motor terparkir di samping rumah korban dengan kondisi tidak dikunci stir," ungkapnya.

BA mendorong motor sejauh 20 meter.

Setelah berada jauh dari rumah korban, BA lalu menghidupkan mesin motor.

BA pulang ke rumah, keesokan harinya mengganti warna kap menjadi hitam menggunakan cat semprot.

"BA sudah kali ketiga kali masuk sebagai tahanan, tetapi kasus sebelumnya yakni mencuri telepon genggam," jelas Kasat Reskrim Polres Baubau.

Baca juga: BREAKING NEWS Polisi Tangkap 4 Pelaku Pencurian Motor di Kendari Sulawesi Tenggara

Karena perbuatannya, BA dipersangkakan Pasal 363 Ayat 1 ke-3e KUHP dengan acaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun. (*)

(TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved