Nur Alam vs Jaelani di Pilkada 2024
Kata Ketua DPW PKB Sultra Jaelani Soal Dugaan Mahar Pilkada 2024 Dilaporkan Eks Gubernur Nur Alam
Ketua DPW PKB Sultra, Jaelani, enggan berkomentar banyak terkait dugaan kasus ‘mahar’ Pilkada 2024 Sulawesi Tenggara dilaporkan Nur Alam.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Ketua DPW PKB Sultra, Jaelani, enggan berkomentar banyak terkait dugaan kasus ‘mahar’ Pilkada 2024 Sulawesi Tenggara dilaporkan Nur Alam.
Kasus ini dilaporkan NA, akronim nama mantan Gubernur Sultra itu melalui kuasa hukumnya ke Polda Sultra, Minggu (11/08/2024), dan mencuat pada Senin (12/08/2024).
Bang Jay, sapaan akrab Jaelani, yang kembali dikonfirmasi TribunnewsSultra.com pada Selasa (13/08/2024) terkait pelaporan dirinya hanya berkomentar singkat.
“Nanti ketemu di Kdi (Kendari) e,” tulis Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa (DPW PKB) Sultra itu membalas pertanyaan melalui pesan WhatsApp Messenger.
Jaelani sebelumnya dilaporkan ke polisi atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan ‘mahar’ Pilkada Sultra 2024 senilai Rp3 miliar yang diterimanya dari NA.
Uang tersebut diduga diberikan Nur Alam agar Jay dan PKB mendukung tiga keluarga intinya dalam pencalonan di Pilkada 2024.
Istri NA, Tina Nur Alam, menjadi calon Gubernur Sulawesi Tenggara pada Pemilihan Gubernur atau Pilgub Sultra 2024.
Baca juga: Nur Alam Polisikan Ketua DPW PKB Sultra Jaelani, Minta Pengembalian Uang Mahar Politik Rp3 Miliar
Putrinya, Sitya Giona, merupakan bakal calon Wali Kota Kendari di Pilkada Kendari 2024.
Sementara, putranya Muh Radhan Al Gindo, menjadi bakal calon Bupati Konawe Selatan di Pilkada Konsel mendatang.
Namun jelang Pilkada 2024, PKB mendukung kandidat lainnya di Pilgub Sultra, demikian pula Pilkada Konsel.
Partai tersebut sejauh ini belum mendukung satupun bakal calon di Pemilihan Wali Kota atau Pilwali Kendari.
NA mengadukan kasus tersebut setelah proses somasi kepada Ketua DPW PKB Sultra sekaligus calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI terpilih dari Dapil Sultra ini.
Kuasa hukum NA melayangkan somasi kepada Ketua DPW PKB Sultra tersebut pada Kamis (25/7/2024) lalu.
“Karena apa yang telah dijanjikan kepada klien kami (Nur Alam), Jaelani tidak melaksanakan,” kata kuasa hukum NA, Eti Sri Narianti, dalam keterangannya.
“Dan melainkan memberikan dukungan dan rekomendasi tersebut kepada calon gubernur Sulawesi Tenggara yang lain,” lanjutnya.
Untuk itu, NA kemudian meminta kepada Jaelani mengembalikan uang sebesar Rp3 miliar tersebut.
NA meminta pengembalian uang karena menganggap Ketua DPW PKB Sultra itu tidak melaksanakan kesepakatan yang telah dilakukan bersama saat bertemu di Lapas Sukamiskin.
Melalui Kantor Hukum dan Legal Konsultan Dr Muhammad Fitriadi & Rekan, NA pun melayangkan somasi kepada Jaelani yang telah dibalas oleh kuasa hukumnya Aswan Askun.
Dalam balasan somasi yang dikirimkan, Jay disebutkan akan mengembalikan uang tersebut pada 10 Agustus 2024.
Namun, pengembalian uang Rp3 miliar tersebut belum juga diberikan hingga batas waktu tersebut.
“Persoalan hal tersebut juga telah kami adukan ke Dit Reskrimum Polda Sultra, pada tanggal 11 Agustus 2024," jelas Eti Sri Narianti, dalam keterangannya.
Baca juga: 4 Calon Gubernur Sulawesi Tenggara, Wakil, Partai Pendukung di Pilkada Sultra 2024, Profil Cagub
"Dan telah diterima oleh Banit 2 Subdit IV Di Reskrimum Polda Sultra Aipda Hairwansyah,” ujarnya menambahkan.
Penjelasan PKB Sultra
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Desk Pilkada DPW PKB Sultra, Aswan, membenarkan penerimaan uang Rp3 miliar tersebut.
Hanya saja, dalam pemberian dana tidak ada kesepakatan antara Jaelani dan Nur Alam untuk memberikan dukungan kepada keluarga NA pada Pilkada 2024 di Sulawesi Tenggara.
Diapun membantah Ketua DPW PKB Sultra meminta dana ‘mahar’ Pilkada 2024 kepada NA, tetapi eks Gubernur Sultra itulah yang menawarkan bantuan untuk membantu Jay.
“Kronologi tentang uang Rp3 miliar itu, Pak NA yang menawarkan diri untuk membantu Bang Jay, tidak pernah Bang Jay meminta uang, itupun uang Rp2 miliar, Pak NA inisiatif sendiri untuk membantu caleg-caleg PKB di Kabupaten Konawe Selatan,” katanya.
“Bang Jay tidak pernah meminta dan menerima uang untuk bantuan Caleg PKB di Konsel,” jelas Aswan menambahkan pada Senin (12/08/2024) malam.

Dengan kondisi tersebut, kata Aswan, pihaknya juga tak mengerti maksud dari kesepakatan yang disampaikan NA melalui kuasa hukumnya tersebut.
“Soal kesepakatan, kami tidak mengerti kesepakatan apa yang dimaksud NA lewat kuasa hukumnya,” ujarnya.
“Pada intinya tidak ada kesepatakan apapun termasuk antara Ketua PKB Sultra dengan Pak NA sehingga NA memberikan uang Rp3 miliar itu,” katanya menambahkan.
Diapun membantah adanya kesepakanan politik tentang arah dukungan PKB kepada keluarga NA di Pilkada Sultra 2024.
“Kalau ada tudingan ada kesepakatan politik tentang arah dukungan PKB ke keluarga NA itu tidak benar. Ketua DPW PKB tidak pernah meminta uang kepada NA,” jelasnya.(*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.