Berita Kendari

Syarat Urus NIB dan Manfaatnya, Tercatat 4.138 Usaha di Kendari Sudah Kantongi Nomor Induk Berusaha

Sebanyak 4.138 Usaha Mikro Kecil Menengah maupun non UMKM di Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB).

TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti
Sebanyak 4.138 Usaha Mikro Kecil Menengah maupun non UMKM di Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB). Hal itu disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kendari, Maman Firman Syah. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sebanyak 4.138 Usaha Mikro Kecil Menengah maupun non UMKM di Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB).

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kendari, Maman Firman Syah.

"Per 31 Juli 2024, kita sudah dapat raihan 4.138 baik UMKM maupun non UMKM," katanya, Kamis (01/08/2024).

Maman mengucapkan, dari empat ribu lebih usaha yang ber-NIB tersebut didominasi oleh produk UMKM.

"UMKM kita memang menggeliat sekali, bisa kita lihat tumbuh di mana-mana," ucap dia kepada TribunnewsSultra.com.

Baca juga: Nomor Telepon Darurat Damkar Kendari Sulawesi Tenggara Via WhatsApp, Antisipasi Laporan Hoaks

Pihaknya melakukan door to door hingga ke pelosok untuk menjangkau semua jenis usaha agar mendapatkan legalitas.

Sebab, Nomor Induk Berusaha ini selain menjadi legalitas usaha, juga bermanfaat sebagai syarat pengajuan kredit usaha.

Maman menjelaskan, pengurusan NIB baik di loket PTSP Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Kendari maupun secara door to door sangat mudah.

"NIB ini sangat mudah, nol rupiah atau tidak berbayar, dan ini belaku selama menjalankan usaha seumur hidup," jelasnya.

Bahkan hanya menghabiskan waktu 5-10 menit dengan syarat mengurus NIB antara lain NIK, nomor WhatsApp, email, dan data usaha lainnya.

Baca juga: Apa Itu ECO KIM? Dimanfaatkan 205 UMKM di Kendari Sulawesi Tenggara Pasarkan Produk

"Kalau belum punya email juga kami bisa bantu (buatkan), sehingga bisa terproses NIB-nya," katanya.

"Ini termasuk bagi pelaku usaha kuliner, pedagang pasar, warung-warung kecil, penjual sembako, termasuk juga ina-ina," tambahnya.

Dia menekankan kepada masyarakat yang memiliki usaha di Kota Kendari agar mengurus NIB.

"Ayo datang ke MPP Kota Kendari untuk mengurus Nomor Induk Berusaha atau NIB," tutupnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved