Berita Wakatobi

Pemuda 24 Tahun di Wakatobi Sulawesi Tenggara Tertangkap Edarkan Sabu, Disuplai dari Baubau

Kepolisian Resor atau Polres Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang pemuda hendak mengedarkan narkotika jenis sabu.

Penulis: Samsul | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Kepolisian Resor atau Polres Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang pemuda hendak mengedarkan narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi yang diterima TribunnewsSultra.com, Jumat (26/7/2024), penangkapan tersebut dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) di sekitar Sekretariat Daerah Kabupaten Wakatobi, Kamis (25/7/2024). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Resor atau Polres Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang pemuda hendak mengedarkan narkotika jenis sabu.

Berdasarkan informasi yang diterima TribunnewsSultra.com, Jumat (26/7/2024), penangkapan tersebut dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) di sekitar Sekretariat Daerah Kabupaten Wakatobi, Kamis (25/7/2024).

Kasat Narkoba Polres Wakatobi, IPTU Hanan mengatakan pihaknya meringkus seorang pemuda berinisial LM (24), saat melakukan jual beli narkotika jenis sabu di sekitaran Sekretariat Daerah Kabupaten Wakatobi.

“Berdasarkan laporan dari warga sekitar, sehingga kami menindaklanjuti laporan tersebut. Setelah ke TKP, kami melihat ada seseorang yang mencurigakan,” katanya kepada TribunnewsSultra.com, Jumat (26/7/2024).

Ia menjelaskan dari tangan pelaku, pihaknya menyita barang bukti narkotika jenis sabu yang siap diedarkan sebanyak 12 saset dengan berat keseluruhan 4,58 gram.

Baca juga: Satreskoba Polres Muna Ringkus Dua Pria Miliki 1,28 Gram Sabu di Muna Barat, Satu Pelaku Bawah Umur

“Kami langsung mengamankan pelaku. Hasil penggeledahan kami menemukan satu paket sabu yang siap edar," ujar IPTU Hanan.

"Berdasarkan hasil pengembangan, 11 paket lainya disimpan disalah satu mes tempat hiburan malam di Wangi-wangi Selatan yakni kamar istri LM. Sabu tersebut diambil dari Baubau," jelasnya.

IPTU Hanan mengatakan pihaknya menyita sejumlah barang bukti dan LM diamankan di Polres Wakatobi untuk dimintai keterangan.

“Kami menyita barang bukti hanphone, tiga potongan pipet putih yang sudah dipasang dalam penutup botol air mineral, tiga korek gas, satu tabung kaca serum (pirex) kosong, uang tunai Rp300 ribu, dan satu sumbu,” katanya.

LM melanggar Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (*)

(TribunnewsSultra.com/Samsul)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved