Berita Sulawesi Tenggara

46 Kasus Narkotika Diungkap Polisi di Sulawesi Tenggara Januari-Juni 2024, Barang Bukti Capai 9 Kg

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) telah mengungkap 46 kasus narkotika.

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
Dokumentasi TribunnewsSultra
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) telah mengungkap 46 kasus narkotika. Hal tersebut disampaikan Direktur Resesrse Narkoba Polda Sultra, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro usai konferensi pers pengungkapan jaringan Lapas Kendari, Selasa (11/6/2024). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) telah mengungkap 46 kasus narkotika.

Hal tersebut disampaikan Direktur Resesrse Narkoba Polda Sultra, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro usai konferensi pers pengungkapan jaringan Lapas Kendari, Selasa (11/6/2024).

"Selama periode Januari sampai Juni 2024 sudah 46 kasus yang ditangani," ujarnya.

Ia mengatakan, 46 kasus tersebut dari sejumlah laporan yang diterima penyidik terkait peredaran narkotika di Sulawesi Tenggara dan Kota Kendari.

Adriyanto menungkapkan dari 46 laporan tersebut, pihaknya sudah mengamankan barang bukti sabu dan ganja.

Baca juga: Polda Sulawesi Tenggara Ungkap Peredaran 1 Kg Sabu Jaringan Aceh dan Medan, 5 Tersangka Diamankan

"Sabu sudah hampir lima kilogram dan ganja empat kilogram, belum lagi pil ekstasi beberapa butir," katanya.

Ia mengatakan, kasus yang diungkap, para pelaku rata-rata berperan sebagai bandar ataupun pengedar.

Para pelaku juga mendapat imbalan mencapai jutaan rupiah untuk sekali mengedarkan.

"Rata-rata pelakunya dikendalikan oleh jaringan Lapas Kendari," ucap Adriyanto.

Terbaru, Polda Sultra mengungkap lima tersangka dari empat kasus peredaran narkotika.

Baca juga: Barang Bukti Disita Polisi Usai Bekuk Pengedar Narkotika di Jalan Orinunggu Kambu Kendari Sultra

Para tersangka yang diamankan, di antaranya mengedarkan sabu jaringan Aceh, Medan, Jakarta, Makassar dan menuju Kendari.

Ardiyanto mengatakan upah yang diberikan kepada para pelaku untuk mengedarkan sabu besaran beragam dengan nilai Rp1 juta.

"Para tersangka menerima atau menumpulkan sabu dari jaringan Aceh, Medan, Jakarta, Makassar hingga ke Sultra," ungkapnya.

Pihak Ditresnarkoba telah berkoordinasi dengan Lapas Kendari terkait oknum yang mengendalikan jaringan tersebut.

"Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan kerja keras anggota Ditresnarkoba Polda Sultra," tegas AKBP Ardiyanto.

Baca juga: Kasat Resnarkoba Polres Kolaka Tangkap Pelaku Pengedar Narkotika 6,46 gr di Watubangga Kolaka Sultra

Kelima tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved