Berita Konawe Selatan

Pria Asal Moramo Utara Konawe Selatan Ditangkap Hendak Edarkan Sabu, Barang Bukti Disita Polisi

Pria asal Kecamatan Moramo Utara ditangkap Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Selatan (Konsel) usai mengedarkan narkoba

Penulis: Samsul | Editor: Amelda Devi Indriyani
kolase foto (handover)
Pria asal Kecamatan Moramo Utara ditangkap Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Selatan (Konsel) usai mengedarkan narkoba jenis sabu, Selasa (23/7/2024). Kasat Resnarkoba Polres Konsel, Iptu Klinsmann Timotius Ardianto mengatakan penangkapan terduga pelaku ini bermula atas laporan informasi dari masyarakat yang melaporkan di wilayah Kecamatan Moramo Utara kerap terjadi tindak pidana peredaran gelap narkotika.  

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE SELATAN - Pria asal Kecamatan Moramo Utara ditangkap Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Selatan (Konsel) usai mengedarkan narkoba jenis sabu. 

Kasat Resnarkoba Polres Konsel, Iptu Klinsmann Timotius Ardianto mengatakan penangkapan terduga pelaku ini bermula atas laporan informasi dari masyarakat yang melaporkan di wilayah Kecamatan Moramo Utara kerap terjadi tindak pidana peredaran gelap narkotika. 

Sehingga Tim Opsnal kemudian langsung melakukan penyelidikan.

"Setelah diketahui identitas pelaku, Tim Opsnal kemudian langsung mengamankan pelaku," katanya kepada TribunnewsSultra.com, Selasa (23/7/2024). 

Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu, serta barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika.

Barang bukti yang diamankan di antaranya satu saset sabu dengan berat bruto 0,23 gram, satu buah sendok pipet, enam buah potongan pipet boba.

Baca juga: Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Dua Pria Kantongi Sabu di Kotabu Muna Sulawesi Tenggara

Kemudian satu buah dompet atau tas kecil warna coklat, lima lembar uang pecahan seratus ribu, dan satu buah Handphone Android merk Samsung warna hitam.

Ia menjelaskan pelaku inisial TM alias TBH (38), diduga berperan sebagai pengedar sabu

“Atas perbuatan terduga Pelaku melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 5 hingga 20 tahun kurungan penjara,” ujarnya.(*)

(TribunnewsSultra.com/Samsul)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved