Kabar Artis

Diduga Jadi Pengedar Gelap Narkotika, Hukuman Ammar Zoni Makin Berat Dituntut 12 Tahun Penjara

Ammar Zoni ternyata harus menghadapi tuntutan berat hukuman penjara. Ia yang sudah ketiga kali tertangkap karena narkoba terancam 12 tahun penjara.

Kolase TribunnewsSultra.com
Ammar Zoni ternyata harus menghadapi tuntutan berat hukuman penjara. Ia yang sudah ketiga kali tertangkap karena narkoba terancam 12 tahun penjara. Pasalnya, ia tak hanya menggunakan narkoba namun juga diduga turut terlibat dalam peredaran gelap barang haram tersebut. Kini, mantan suami Irish Bella itu harus menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Ammar Zoni ternyata harus menghadapi tuntutan berat hukuman penjara.

Ia yang sudah ketiga kali tertangkap karena narkoba terancam 12 tahun penjara.

Pasalnya, ia tak hanya menggunakan narkoba namun juga diduga turut terlibat dalam peredaran gelap barang haram tersebut.

Kini, mantan suami Irish Bella itu harus menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Seperti diketahui, Ammar Zoni baru saja menjalani sidang lanjutan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dari sidang tersebut, Ammar Zoni dituntut JPU hingga 12 tahun penjara.

Kali ini hukuman yang dijalaninya berat dibanding sebelumnya.

Baca juga: Video Viral Ammar Zoni Menangis Diizinkan Rehab Usai 3 Kali Pakai Narkoba, Netizen Tak Yakin Tobat

Setelah tiga kali tertangkap, Ammar Zoni diduga juga turut menjual narkotika.

Ia dituntut 12 tahun penjara buntut dugaan keterlibatannya dalam praktik jual beli narkoba jenis sabu dengan rekannya bernama Akri.

Akri pernah mengaku bahwa dirinya mendapat modal dari sang aktor untuk menjalankan bisnis narkoba.

"Kalau tuntutan itu udah sesuai undang-undang yaa, dakwaannya kan pasal 114 ayat 1, masih memungkinkan 12 tahun," ujar Khareza Muhammad selaku Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2024) dikutip dari Tribunnews.com.

Khareza menyebut tuntutan berat yang dihadapi Ammar Zoni, karena ayah dua anak itu tak hanya menjadi pecandu.

"Pertama dia kan Ammar Zoni dalam kategori pecandu, yang juga terlibat dalam peredaran gelap narkotika berdasarkan fakta hukum selama persidangan," terang Khareza.

Selain itu, ada pula sejumlah saksi dan barang bukti yang dibawa ke persidangan di sidang sebelumnya.

Ammar diduga sudah menerima sejumlah uang dan sabu gratis dari kesepakatan jual beli narkoba.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved