Video Viral Pegi Setiawan Bebas, Batal Dihukum Tersangka Kasus Vina Cirebon, Terbukti Salah Tangkap?

Berikut ini momen viral kebebasan Pegi Setiawan yang batal dihukum sebagai tersangka di kasus Vina Cirebon.

Tangkapan layar Kompas TV
Berikut ini momen viral kebebasan Pegi Setiawan yang batal dihukum sebagai tersangka di kasus Vina Cirebon. Selain itu, dengan putusan hakim mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, artinya gugur sudah status tersangka yang pernah disematkan untuknya. Sehingga, Pegi Setiawan bebas dan keluar dari penjara. Detik-detik Pegi bebas ini pun ramai disaksikan oleh pihak keluarga hingga awak media. 

Hingga berita ini diturunkan, Pegi masih di dalam sebuah ruangan khusus.

Seperti diketahui, hakim tunggal, Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Hakim Eman juga meminta kepada penyidik Polda Jabar untuk segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.

"Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan proses penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," jelas Eman dalam putusannya, Senin (8/7/2024).

Hakim Eman mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Pegi tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum.

Hal tersebut lantaran Pegi belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam proses penyidikan.

Baca juga: Viral Ketua XTC Cirebon Sebut 8 Pelaku Pembunuhan Vina dan Pegi Perong Bukan Anggota Klub Motor

Hakim Eman, dalam putusannya, juga meminta agar Polda Jabar memulihkan harkat dan martabat Pegi seperti semula.

"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Menetapakan batal demi hukum."

"Memerintahkan kepda termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat dan martabat (Pegi) seperti semula," jelas hakim Eman.

Dilansir dari Kompas.tv, sidang putusan praperadilan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka telah digelar hari ini, Senin (8/7/2024) di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.

Hakim Tunggal Eman Sulaeman telah memutuskan bahwa penetapan tersangka Pegi Setiawan di kasus pembunuhan Vina dan Eky tidak sah.

Pegi Setiawan telah dinyatakan secara resmi merupakan korban salah tangkap.

Berkaitan dengan hal ini, Pakar Hukum Pidana, Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting mengatakan bahwa kepolisian harus bisa berbenah dan sistem kepolisian dapat dikaji kembali untuk diperbaiki agar kasus serupa tidak terulang. (*)

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved