Sultra Memilih

Pilkada Sulawesi Tenggara 2024 dalam Angka, Jumlah Pemilih, TPS, Prediksi Calon di Pilgub Sultra

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sulawesi Tenggara dalam angka, perkiraan jumlah pemilih dan tempat pemungutan suara (TPS) di Pilgub Sultra 2024.

Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Aqsa
kolase foto (handover)
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sulawesi Tenggara dalam angka, perkiraan jumlah pemilih dan tempat pemungutan suara (TPS) di Pilgub Sultra 2024. Begitupun nama-nama bakal Calon Gubernur Sultra 2024 diprediksi bersaing pada Pilkada 2024 Sultra. Simak pula jadwal pilkada serentak termasuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) di Sulawesi Tenggara selengkapnya berikut ini. 

Ia menyebut pengurangan ini selain karena jumlah pemilih untuk setiap TPS diperbanyak dibanding Pemilu 2024 yakni 300 pemilih.

Sedangkan, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU 2024, pemilih di masing-masing TPS maksimal sebanyak 600 orang.

“Jadi jumlah berkurang dibanding Pemilu lalu, karena di PKPU 2024 paling banyak pemilih di setiap TPS 600 orang,” jelasnya.

Jadwal dan Tahapan Pilkada

Simak jadwal dan tahapan Pilkada 2024 Sulawesi Tenggara termasuk Pilgub Sultra 2024 yang dikutip TribunnewsSultra.com dari salinan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 berikut ini:

Baca juga: Update Pilwali Kendari 2024, Abdul Rasak Duet Afdhal, Yudhianto Mahardika Bareng Ishak Ismail-Nirna

I. PERSIAPAN

1. Perencanaan Program dan Anggaran: hingga Jumat 26 Januari 2024

2. Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan: hingga Senin 18 November 2024

3. Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan: hingga Senin 18 November 2024

4. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: mulai Rabu 17 April 2024 hingga Selasa 5 November 2024

5. Pembentukan panitia pengawas kecamatan, panitia pengawas lapangan, dan pengawas tempat pemungutan suara: sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Bawaslu

6. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan: mulai Selasa 27 Februari 2024 hingga Sabtu 16 November 2024 

7. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih: mulai Rabu 24 April 2024 hingga Jumat 31 Mei 2024 

8. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: mulai Jumat 31 Mei 2024 Senin 23 September 2024 

II. PENYELENGGARAAN

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved