Sultra Memilih

Eko Hasmawan Baso Jadi Plt Ketua KPU Konawe Selatan Sulawesi Tenggara Usai Putusan DKPP Sanksi Yunan

Eko Hasmawan Baso ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas Ketua KPU Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).

|
Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
KPU KONSEL - Eko Hasmawan Baso ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra). Penunjukkan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu itu setelah Ketua KPU Konsel Muhammad Yunan disanksi DKPP RI. 

Selain Ketua KPU Konsel, sanksi pemberhentian juga diberikan kepada Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Payakumbuh Rio Gustrinanda.

Satu nama lainnya yang diberhentikan DKPP yakni Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah Elias Agus Huninhatu.

Penyebab sanksi Pemberhentian Tetap terhadap tiga penyelenggara dan pengawas Pemilu tersebut karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak 12 perkara yang dipimpin oleh Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, di Ruang Sidang DKPP Jakarta, pada Jumat (28/6/2024).

Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk 12 perkara dugaan pelanggaran KEPP yang melibatkan 25 Teradu.

Baca juga: DKPP Periksa Ketua dan Anggota KPU Buton Sultra Terkait Pencalegan Eks Napi Narkoba pada Pemilu 2024

Sanksi yang dijatuhkan berupa empat Peringatan, satu Peringatan Keras, dan satu Peringatan Keras Terakhir.

Sanksi berupa Pemberhentian dari Jabatan sebanyak satu kasus, dan tiga Pemberhentian Tetap.

Sedangkan, 16 Teradu lainnya dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.

Dalam perkara nomor 45-PKE-DKPP/III/2024, Ketua KPU Konawe Selatan Muhammad Yunan diberhentikan.

DKPP juga menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Kasubbag Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Konsel, Han Daming, selaku Teradu II, dalam perkara ini.

Baca juga: DKPP RI Sidang Kode Etik Lima Anggota KPU Muna Barat Sulawesi Tenggara Soal Pelanggaran Seleksi PPK

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Muhammad Yunan selaku Ketua KPU Kabupaten Konawe Selatan terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy Lugito.

Teradu I dan Teradu II dianggap terbukti menjalin komunikasi dengan Rendra Alam Lamuse selaku Pengadu yang merupakan calon Anggota DPRD Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Komunikasi tersebut untuk membantu perolehan suara Pengadu pada Pemilu 2024 lalu.

Selain itu, kedua Teradu bertemu dengan Pengadu disalah satu hotel di Kota Kendari, Provinsi Sultra.

Disertai pemberian sejumlah uang untuk memenangkan perolehan suara Pengadu dalam pemungutan suara Pemilu, 14 Februari 2024.

Baca juga: 82 Aduan Diterima DKPP Tahun 2023, Dua Pelanggaran Penyelenggara Pemilu Terjadi di Sulawesi Tenggara

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved