PPDB 2024 di Sultra

Pendaftaran PPDB 2024 Jenjang SMA/SMK di Sultra Mulai Besok, Siapkan Hal Ini Sebelum Daftar

Siap-siap calon siswa Sekolah Menengah Atas di Sulawesi Tenggara, pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2024 akan dibuka mulai besok

Arman Tosepu/TribunnewsSultra.com)
Suasana PPDB di SMAN 1 Unaaha Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara, Selasa (21/6/2022). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Siap-siap calon siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) di Sulawesi Tenggara (Sultra), pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2024 akan dibuka mulai besok, Rabu (19/6/2024).

Pendaftaran PPDB 2024 ini akan dibuka mulai besok hingga 30 Juni 2024.

Pendaftaran dibuka secara online maupun offline, sebagaimana yang diumumkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Dikbud Sultra.

Berdasarakan Surat Keputusan Kepala Dikbud Sultra Nomor 138 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis PPDB pada SMA dan SMK.

Pendaftaran secara online dibuka pada 185 SMA dan 57 SMK, serta secara offline di 66 SMA dan 45 SMK.

"Kuota PPDB 2024 sama dengan tahun sebelumnya. SMAN di Sultra sebanyak 42.166 orang, dan SMKN sebanyak 19.660 orang, sehingga total sebanyak 61.826 orang," kata Sekretaris Dikbud Sultra, Anggraeni Balaka kepada TribunnewsSultra.com, Selasa (4/6/2024).

Namun, sebelum mendaftar PPDB 2024 ini, para calon siswa harus memperhatikan persyaratan dan mempersiapkan sejumlah persyaratan.

Baca juga: Cek Jadwal PPDB 2024 SD dan SMP se-Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara, Pendaftaran Luring dan Daring

Syarat Pendaftaran PPDB 2024 jenjang SMA dan SMK di Sultra

SMA

Untuk persyaratan berkas pendaftaran SMA yang harus dikumpul yakni fotocopy ijazahSMP atau MTs Sederajat atau ijazah program paket B atau ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dilegalisir.

Kemudian akta kelahiran, kartu keluarga, serta fotocopy piagam penghargaan atau yang berprestasi lainnya jika ada.

Sedangkan batas usia pendaftar PPDB 2024 maksimal 21 tahun.

SMK

Sementara itu, untuk persyaratan calon peserta didik pada SMKN, sama dengan syarat SMAN, yakni fotocopy ijazah SMP atau MTs Sederajat atau ijazah program paket B atau ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dilegalisir.

Kemudian, surat keterangan dokter yang menyatakan tidak buta warna.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved