Berita Kolaka

Pengedar Narkoba di Pomalaa Kolaka Sulawesi Tenggara Disergap Polisi saat Naik Motor, Sita 350 Gram

Personel Polres Kolaka berhasil menangkap pelaku pengedar narkoba di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra)

Istimewa
Personel Polres Kolaka berhasil menangkap pelaku pengedar narkoba di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Senin (10/6/2024) malam. Pelaku pengedar narkoba berinisial AS alias AD ditangkap dengan barang bukti berupa sabu seberat 350 gram. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KOLAKA - Personel Polres Kolaka berhasil menangkap pelaku pengedar narkoba di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Senin (10/6/2024) malam.

Pelaku pengedar narkoba berinisial AS alias AD ditangkap dengan barang bukti berupa sabu seberat 350 gram.

Sabu tersebut ditemukan telah dibungkus dalam saset sebanyak 9 saset plastik bening.

Humas Polres Kolaka, IPTU Dwi Arif menjelaskan pelaku ditangkap setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya tindak pidana Narkotika yang sering terjadi di wilayah Pomalaa.

"Penangkapan pelaku AS alias AD yang dicurigai pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Pomalaa," ucapnya Selasa (11/6/2024).

Kemudian anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kolaka melakukan pembuntutan dan pada saat itu melihat seorang mengendarai motor Yamaha Scorpio warna Hitam.

Selanjutnya pihak kepolisian melakukan penyergapan terhadap pelaku dan langsung melalukan penggeledahan badan.

Baca juga: Kronologi Pemuda Terlibat Peredaran Sabu Dibekuk Polisi di Jalan Orinunggu Kambu Kendari Sultra

Ditemukan sebungkus rokok berisi 1 sachet plastik klip bening berisi butiran kristal bening yang diduga sabu.

Pada saat diinterogasi perihal barang lainnya, AS alias AD mengaku ada di rumah kost miliknya.

"Ditemukan sabu (di rumah kost pelaku) sebanyak 9 shacet besar plastik klip bening di dalamnya masing-masing terdapat butiran kristal bening diduga sabu," ujarnya.

Kini pelaku diamankan Polres Kolaka guna penyelidikan lebih lanjut.

Iptu Dwi Arif menambahkan pelaku kini dijerat pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 UU. RI. NO. 35 tahun 2009 tentang narkoba.(*)

(TribunnewsSultra.com/Adrian Adnan Sholeh)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved