Berita Kolaka

Kasat Resnarkoba Polres Kolaka Tangkap Pelaku Pengedar Narkotika 6,46 gr di Watubangga Kolaka Sultra

Kasat Resnarkoba Kepolisian Resort Kolaka berhasil menangkap pelaku pengedar narkoba di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

kolase foto (handover)
Kasat Resnarkoba Kepolisian Resort Kolaka berhasil menangkap pelaku pengedar narkoba di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KOLAKA - Kasat Resnarkoba Kepolisian Resort Kolaka berhasil menangkap pelaku pengedar narkoba di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). 

Humas Polres Kolaka, IPDA Dwi Arif mengatakan penangkapan bermula setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat tentang kegiatan peredaran narkotika di wilayah Watubangga.

"Satresnarkoba Polres Kolaka dan Polsek Watubangga melakukan penyelidikan informasi tersebut, pelaku IS ditangkap pada tanggal 4 Mei 2024," ucap IPDA Dwi Arif, Rabu (8/5/2024). 

Seorang tersangka pengedar narkotika berinisial IS yang ditangkap pihak kepolisian adalah warga Kecamatan Watubangga, Kolaka.

Dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 6,46 gr termasuk alat komunikasi hp, timbangan digital dan uang tunai Rp2.250.000.

Saat ini Kasat Resnarkoba Polres Kolaka, AKP Jamarin Riche melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga: Nelayan di Baubau Sultra Terpaksa Jadi Kurir Narkoba Demi Penuhi Kebutuhan Ekonomi, Punya Balita

Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

AKP Jamarin Riche menambahkan penangkapan ini merupakan upaya penegakan hukum dalam memerangi peredaran gelap narkotika.(*)

(TribunnewsSultra.com/Adrian Adnan Sholeh)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved