Perampok Ditangkap Polisi di Kolaka

BREAKING NEWS Pelaku Perampokan Senilai Rp50 Juta di Kolaka Sulawesi Tenggara Ditangkap Polisi

Kepolisian Resor atau Polres Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap pelaku perampokan, pada Minggu (9/6/2024) sore.

|
Istimewa
Kepolisian Resor atau Polres Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap pelaku perampokan, pada Minggu (9/6/2024) sore. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KOLAKA - Kepolisian Resor atau Polres Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap pelaku perampokan, pada Minggu (9/6/2024) sore.

Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif mengatakan penangkapan pelaku setelah adanya pengaduan dari pelapor berinisial P (80) yang merupakan korban dari perampokan tersebut.

Baca juga: Kronologi Kasus Penikaman di Gunung Jati Kendari Sulawesi Tenggara, Pelaku Tikam Temannya Saat Tidur

"Setelah adanya pengaduan dari korban dirampok senilai Rp50 juta, Satreskrim Polres Kolaka melakukan pencarian terhadap pelaku," ujar Iptu Dwi, Minggu malam.

Kini, pelaku sudah diamankan di Kantor Polres Kolaka, Jalan Pahlawan, Kelurahan Lamokato, guna penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga: BREAKING NEWS Polisi Tangkap Pelaku Penikaman di Gunung Jati Kendari Sulawesi Tenggara, Penyebab

Iptu Dwi Arif menambahkan pelaku perampokan tersebut dijerat Pasal 365 ayat (1) subs Pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHPidana. (*)

(TribunnewsSultra.com/Adrian Adnan Sholeh)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved