Kasus Pencurian Motor di Baubau
Pengakuan Pelaku Curanmor Jual Motor Curian di Baubau Sulawesi Tenggara, Beraksi Bersama Keluarga
Pelaku Curanmor yang kini tertangkap mengaku menjual hasil curiannya di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara(Sultra).
Penulis: Harni Sumatan | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BUTON TENGAH - Pelaku pencurian motor atau curanmor yang kini tertangkap di Buton Tengah Sulawesi Tenggara, mengaku menjual hasil curiannya di Kota Baubau.
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, AKP Sunarton Hafala saat merilis kasus tersebut , Sabtu(8/6/2024).
"Berdasarkan keterangan para pelaku yang sudah diamankan, mereka menjual hasil kejahatan mereka di wilayah Kota Baubau," ungkapnya.
Kata dia, sebab itulah pihaknya melakukan koordinasi dengan penyidik Sat Reskrim Polres Baubau dan Penyidik Sat Reskrim Polres Muna untuk pengungkapan jaringan dan barang bukti dari kejahatan yang dilakukan para pelaku.
"Jadi kendaraan motor yang sudah dicuri akan diamankan di salah satu tempat yang dirasa aman, lalu para pelaku membawa kendaraan bermotor tersebut ke dalam mobil rental yang sebelumnya telah disewa para pelaku," jelasnya.
Diketahui, pria berinisial BPR (31) pelaku curanmor yang ditangkap di Buton Tengah tersebut merupakan rekan dari pelaku pencurian yang juga ditangkap di Mawasangka pada 2 Juni 2024 lalu.
Baca juga: Detik-detik Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Buton Tengah Sultra, Sembunyi di Rumah Keluarga
Pelaku sudah dikejar selama 5 hari lamanya oleh Jajaran Resmob Polres Buton Tengah baik di wilayah hukum Polres Muna maupun di wilayah Polres Buton Tengah.
Pelaku berhasil diamankan di rumah keluarganya saat sedang tidur disalah satu kamar yang mana pelaku sempat akan melarikan diri.
"Namun saat melihat petugas telah mengepung rumah tempat persembunyiannya akhirnya pelaku mengurungkan niatnya dan berdiam diri dikamar hingga kami mendobrak pintu dan menangkap pelaku," bebernya.
Dalam pengungkapan tersebut, Polres Buton Tengah mengamankan barang bukti yakni 2 unit sepeda motor jenis Honda Beat dan Yamaha Mio.

Berdasarkan keterangan, pelaku mengakui telah melakukan curanmor pada 3 lokasi bersama 2 orang saudaranya dan 1 orang kerabat dari istri saudaranya di wilayah Buton Tengah dan Kota Baubau.
"Jadi satu orang saudara pelaku dan satu orang kerabat dari istri saudara pelaku masih dalam pengejaran sementara satu saudara lainnya telah ditahan di Polres Baubau," imbuhnya.
Kemudian, pelaku berinisial BPR(31) ini merupakan warga Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, pula Pelaku curanmor Baubau yang juga berdomisili Kecamatan Mawasangka Kabupaten Buton Tengah.
Atas perbuatan tersebut pelaku dipersangkakan pasal Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke- 4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)
(TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.