Sultra Memilih

Daftar Bakal Calon Bupati Konawe Sulawesi Tenggara, Terbaru Dessy Indah Rachmat Jelang Pilkada 2024

Daftar bakal Calon Bupati Konawe, Sulawesi Tenggara, terbaru ada nama Dessy Indah Rachmat jelang Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Konawe 2024.

Penulis: Sitti Nurmalasari | Editor: Aqsa
kolase foto (handover)
Daftar bakal calon Bupati Konawe, Sulawesi Tenggara jelang Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Konawe 2024, terbaru ada sosok Dessy Indah Rachmat Dessy yang merupakan Dewan Penasehat DPD Partai Gerindra Sultra. (handover) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Daftar bakal calon Bupati Konawe, Sulawesi Tenggara, terbaru ada nama Dessy Indah Rachmat jelang Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Konawe 2024.

Dessy yang merupakan Dewan Penasehat DPD Partai Gerindra Sultra belakangan ini muncul dalam bursa pencalonan bupati-wakil bupati di Kabupaten Konawe, Provinsi Sultra.

Dari beberapa nama-nama yang sebelumnya sudah mencuat meramaikan bursa Cabup Konawe 2024.

Bakal calon bupati-wakil bupati itupun jauh sebelumnya sudah mulai mensosialisasikan pencalonannya jelang pilkada.

Melalui pemasangan alat peraga berupa baliho, spanduk, maupun meme diberbagai platform media sosial (medsos).

Beberapa nama bakal calon Bupati Konawe, Sulawesi Tenggara, itupun sudah mendaftarkan atau didaftarkan.

Dalam proses pendaftaran dan penjaringan Pilkada Konawe 2024 yang dilakukan sejumlah partai politik (parpol).

Baca juga: Bursa Calon Bupati Konawe Sulawesi Tenggara, Nama-nama dan Sosok Bakal Kandidat Jelang Pilkada 2024

Parpol atau gabungan parpol dapat mendaftarkan pasangan calon (paslon) bupati-wakil bupati jika memenuhi persyaratan perolehan minimal 20 persen dari jumlah kursi DPRD.

Atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum (pemilu) anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang atau UU Nomor 16 Tahun 2016.

UU tersebut tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota Menjadi UU.

Dengan demikian, syarat paslon maju Pilkada 2024 di Kabupaten Konawe didukung parpol atau gabungan parpol dengan minimal 6 kursi DPRD Konawe.

Berdasarkan hasil Pemilu 2024, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Amanat Nasional (PAN) masing-masing mendapatkan 6 kursi DPRD.

Dengan demikian, PDIP dan PAN bisa mengusung paslon bupati-wakil bupati tanpa berkoalisi.

Disusul Partai Golkar, Gerindra, dan Nasdem masing-masing 4 kursi, Partai Bulan Bintang (PBB) 3 kursi, serta Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebanyak 1 kursi legislator.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved