Sultra Memilih

Bursa Calon Bupati Konawe Sulawesi Tenggara, Nama-nama dan Sosok Bakal Kandidat Jelang Pilkada 2024

Bursa Calon Bupati Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), sosok figur disebut-sebut jelang Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024.

Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Aqsa
handover
Bursa Calon Bupati Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), sosok figur disebut-sebut jelang Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024. Nama-nama bakal calon bupati dan wakil bupati tersebut juga sudah ramai melakukan sosialisasi. Sosialisasi dengan memasang baliho dan spanduk pencalonan, bahkan memperkenalkan dirinya langsung kepada masyarakat. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Bursa Calon Bupati Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), sosok figur disebut-sebut jelang Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024.

Nama-nama bakal calon bupati-wakil bupati tersebut juga sudah ramai melakukan sosialisasi.

Sosialisasi dengan memasang baliho dan spanduk pencalonan, bahkan memperkenalkan dirinya langsung kepada masyarakat.

Sosok bakal Calon Bupati Konawe, Provinsi Sultra, yang disebut-sebut juga sudah mendaftarkan diri kesejumlah partai politik (parpol) yang membuka pendaftaran.

Parpol yang sudah membuka pendaftaran terbuka bagi calon bupati dan wakil bupati tersebut di antaranya Partai Nasdem.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat, dan sejumlah parpol lainnya.

Sementara, Partai Golkar sebelumnya mengusul masing-masing 2 nama bakal calon bupati dan Wakil Bupati Konawe 2024.

Baca juga: Nama-nama Bakal Calon Bupati Konawe Sulawesi Tenggara Daftar Partai Nasdem pada Pilkada 2024, Sosok

Mereka yakni Harmin Ramba dan Yusran Akbar sebagai bakal calon bupati, Nurnining dan Abdul Ginal Sambari sebagai bakal calon wakil bupati.

Berdasarkan hasil Pemilihan Umum atau Pemilu 2024, PDIP dan Partai Amanat Nasional (PAN) mendapatkan 6 kursi DPRD Konawe.

Disusul Partai Golkar, Gerindra, Nasdem masing-masing 4 kursi.

Partai Bulan Bintang (PBB) 3 kursi serta Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebanyak 1 kursi legislator.

Dengan demikian, PDIP dan PAN bisa mengusung paslon bupati-wakil bupati tanpa berkoalisi.

Syarat partai atau gabungan parpol bisa mengusung calon di Pilkada Konawe 2024 minimal memiliki 6 kursi legislator.

Berdasarkan tahapan Pilkada Serentak 2024, tahap pencalonan pasangan calon mulai bergulir Mei mendatang.

Diawali pemenuhan persyaratan dukungan paslon perseorangan atau calon independen, 5 Mei 2024-19 Agustus 2024.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved