Gaji ke-13 Pensiunan Cair Hari Ini, Kapan untuk ASN hingga TNI-Polri? Besaran Naik Dari Tahun Lalu

Gaji ke-13 bagi pensiunan ASN mulai cair hari ini, Senin (3/6/2024). Jadwal pencairan gaji ke-13 2024 ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah

kolase foto (handover)
Ilustrasi - Gaji ke-13 tahun 2024 pensiunan, ASN hingga TNI-Polri. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Gaji ke-13 bagi pensiunan ASN mulai cair hari ini, Senin (3/6/2024).

Bahkan Taspen juga telah mengumumkan informasi terkait pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan ini.

"Mulai hari ini, Taspen siap salurkan gaji ketiga belas kepada penerima pensiun mulai 3 Juni 2024," tulis pengumuman dikutip dari laman Instagram @taspen.

Gaji ke-13 adalah tambahan gaji bagi ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara hingga pensiunan.

Pemberian gaji ke-13 ini sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan keuangan negara.

Jika pensiunan telah menerima gaji ke-13 hari ini, lantas kapan gaji ke-13 bagi ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara dicairkan?

Baca juga: Gaji ke-13 ASN Pemprov Sulawesi Tenggara Bakal Cair Awal Juni 2024, Total Anggaran Rp59 Miliar

Jadwal pencairan gaji ke-13 2024 ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 pasal 12.

Serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2024.

Disebutkan gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2024.

Merujuk pada aturan tersebut, seharusnya gaji ke-13 dibayarkan mulai tanggal 1 Juni 2024.

Namun diundur karena tanggal 1 Juni adalah hari libur nasional peringatan Hari Lahir Pancasila.

Sedangkan tanggal 2 Juni 2024 jatuh pada hari Minggu.

Sehingga gaji ke-13 disalurkan mulai Senin, 3 Juni 2024, yang dimulai dengan pensiunan.

Baca juga: Apa Itu Tapera? Viral Gaji Karyawan Dipotong untuk Rumah, Kontroversi di Medsos, Artis Ikut Komentar

Gaji ke-13 ini dicairkan bertahap. Jika belum dapat dibayarkan pada Juni 2024, maka gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2024.

Besaran Gaji ke-13 Tahun 2024

Besaran gaji ke-13 didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2024.

Selain itu, besaran gaji ke-13 PNS terdiri dari gaji pokok; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan jabatan atau tunjangan umum; tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sebagai informasi, gaji PNS, Prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan pada 2024 naik dibandingkan tahun 2023.

Kenaikan gaji ASN tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang diteken Presiden Joko Widodo.

Berikut daftar gaji pokok PNS, TNI, dan Polri pada 2024:

Gaji PNS 2024

Golongan I

Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400

Gaji PNS golongan II

Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
Gaji PNS Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600

Gaji PNS golongan III

Gaji PNS Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
Gaji PNS Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
Gaji PNS Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
Gaji PNS Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700

Baca juga: Gaji Saya 6 Tahun Ditahan Negara Viral Sosok Pria di Konawe Terobos dan Menarik Lengan Jokowi

Gaji PNS golongan IV

Gaji PNS Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
Gaji PNS Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
Gaji PNS Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
Gaji PNS Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
Gaji PNS Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200

Gaji TNI 2024

Golongan I (Tamtama TNI)

Gaji TNI Tamtama Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
Gaji TNI Tamtama Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
Gaji TNI Tamtama Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
Gaji TNI Kopral Satu: Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
Gaji TNI Kopral Dua: Rp 1.946.800-Rp 3.006.600
Gaji TNI Kopral Kepala: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700

Golongan II (Bintara TNI)

Gaji TNI Sersan Dua: Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
Gaji TNI Sersan Satu: Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
Gaji TNI Sersan Kepala: Rp 2.116.400-Rp3.971.000
Gaji TNI Sersan Mayor: Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
Gaji TNI Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
Gaji TNI Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300-Rp 4.355.400

Golongan III (Perwira Pertama TNI)

Gaji TNI Letnan Dua: Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
Gaji TNI Letnan Satu: Rp 3.046.600-Rp 5.006.500
Gaji TNI Kapten: Rp 3.141.900-Rp 5.163.100

Golongan IV (Perwira Menengah TNI)

Gaji TNI Mayor: Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
Gaji TNI Letnan Kolonel: Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
Gaji TNI Kolonel: Rp 3.446.000-Rp 5.663.000

Golongan IV (Perwira Tinggi TNI)

Gaji TNI Brigadir Jenderal/Laksamana Pertama/Marsekal Pertama: Rp 3.553.800-Rp 5.840.100
Gaji TNI Mayor Jenderal/Laksamana Muda/Marsekal Muda: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
Gaji TNI Letnan Jenderal/Laksamana Madya/Marsekal Madya: Rp 5.485.80-Rp 6.211.200
Gaji TNI Jenderal/Laksamana/Marsekal: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500

Gaji Polisi 2024

Golongan I (Tamtama Polri)

Gaji polisi Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
Gaji polisi Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
Gaji polisi Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
Gaji polisi Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.946.800-Rp 3.006.000
Gaji polisi Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
Gaji polisi Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp 2.070.500-Rp 3.197.700

Golongan II (Bintara Polri)

Gaji polisi Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
Gaji polisi Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
Gaji polisi Brigadir Polisi (Brigpol): Rp 2.416.400-Rp 3.971.000
Gaji polisi Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
Gaji polisi Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
Gaji polisi Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp 2.650.300-Rp 4.355.400

Golongan III (Perwira Pertama Polri)

Gaji polisi Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
Gaji polisi Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 3.046.600-Rp 5.006.500
Gaji polisi Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 3.141.900-Rp 5.163.100

Golongan IV (Perwira Menengah Polri)

Gaji polisi pangkat Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
Gaji polisi pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
Gaji polisi pangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp 3.446.000-Rp 5.663.000

Golongan IV (Perwira Tinggi Polri)

Gaji polisi pangkat Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.553.800-Rp 5.840.100
Gaji polisi pangkat Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
Gaji polisi pangkat Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.485.800-Rp 6.211.200
Gaji polisi pangkat Jenderal Polisi: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500

(Tribunnews.com/Sri Juliati)(Kompas.com)(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved