Pelaku Pencurian di Buteng Ditangkap

BREAKING NEWS Polres Buton Tengah Amankan Pelaku Pencurian Uang di Mawasangka, Sebut Banyak Korban

Satuan Reserse Kriminal Polres Buton Tengah mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian uang.

Istimewa
Satuan Reserse Kriminal Polres Buton Tengah mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian uang, Sabtu (25/5/2024). 

TRIBUNNEWSULTRA.COM, KENDARI - Satuan Reserse Kriminal Polres Buton Tengah mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian uang.

Kasat Reskirim Buton Tengah IPTU Sunarton Hafalan mengatakan pelaku inisial SS alias N (37) ditangkap karena telah melakukan aksi pencurian berulang dengan banyak korban.

Polisi menerima laporan dari seorang ibu rumah tangga yang melaporkan kejadian pencurian yang dialaminya di Desa Kanapa-napa, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Jumat (24/5/2024) sekitar pukul 13.00 Wita.

"Tindak pidana pencurian sesuai dengan Laporan Polisi LP:B/30/V/2024/SPKT/Polres Buton Tengah/Polda Sultra," ujar IPTU Sunarton Hafalan dalam keterangan tertulis yang diterima TribunnewsSultra.com, Sabtu (25/5/2024).

Setelah SS ditemukan kemudian dilaporkan di kantor polisi, datang pula beberapa orang lagi yang menjadi korban dari tindak pidana pencurian yang dilakukan SS.

"Setelah beberapa korban tersebut melihat Terlapor di kantor polisi dan mengatakan bahwa benar Terlaporlah yang melakukan pencurian di tempat para korban," ujar IPTU Sunarton Hafalan.

Baca juga: Ungkapan Kekesalan Pedagang di Kawasan Eks MTQ Kendari Sultra ke Pj Wali Kota Usai Lapak Dibongkar

Total uang yang dicuri SS sebanyak Rp5 juta dari sejumlah korban berbeda.

Untuk sementara pelaku diper sangkakan dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.(*)

(TribunnewsSultra.com/ La Ode Ahlun Wahid)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved