Beda Versi Keluarga Vina, Pengacara 5 Terdakwa Baru Ungkap Kejanggalan Viral, Tak Ada Rudapaksa
Beda versi pengakuan keluarga vina, pengacara 5 terpidana kasus rudapaksa dan pembunuhan Vina dan Eki, baru ungkap kejanggalan setelah 8 tahun berlalu
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
Namun hasil visum dan autopsi tidak ditemukan adanya luka akibat tusukan benda tajam.
"Saya ingat betul beberapa saya sampaikan itu, saya ingat betul ketika vonis seumur hidup disampaikan, saya kecewa karena faktanya dalam tuntutan korban meninggal karena tusukan di dada dan perut."
"Tetapi, hasil visum atau autopsi tidak ada luka akibat tusukan benda tajam, itu fakta pertama,” terang Titin.
Selanjutnya, pakaian korban yang diperlihatkan di persidangan juga dalam kondisi utuh.
Jika memang korban mendapat luka tusukan benda tajam, maka seharusnya ada bekas lubang atau bolongan dari benda tajam tersebut.
"Semua kuasa hukum terpidana melihatnya. Jadi kami semua melihat baju yang diperlihatkan di persidangan dan saat dilakukan autopsi baju itu kan dikubur dan diangkat kembali secara utuh."
"Tidak ada bekas bolongan atau tusukan samurai yang disebut dalam tuntutan pendek dan samurai panjang. Itu baju atas nama Eki, karena tuntutan yang disabet pakai samurai itu Eki," jelas Titin.
Oleh karena itu, Titin merasa ada perbedaan yang mencolok antara tuntutan dengan hasil visum korban.
"Sekali kami sampaikan, kami berbicara fakta persidangan, kalau rekayasa saya tidak tahu, karena saat BAP tidak didampingi oleh kami, kita berbicara fakta persidangan. Sangat tidak sesuai antara antara tuntutan dengan fakta visum dan forensik," tegas Titin.
Kejanggalan ketiga, kematian korban digambarkan sama, yakni karena benturan di belakang kepala tanpa adanya sabetan.
"Nah digambarkan kematiannya sama, karena benturan di belakang kepala tapi tidak ada sabetan," imbuh Titin.
Kejanggalan keempat, Titin lantas mengungkap tak adanya bahasan soal rudapaksa di persidangan.
Soal temuan sperma juga tak bisa dijelaskan oleh dokter, terutama terkait pemilik sperma tersebut.
"Fakta lainnya, di dalam persidangan tidak pernah dibahas soal perkosaan."
"Sementara, kalau dari hasil pertama kali datang ditemukan sperma, cuma tidak juga dijelaskan sperma itu milik siapa, dokter juga tidak bisa menjelaskan itu," ujar Titin.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.