Berita Sulawesi Tenggara

Pesan Komisi III DPR RI Soal Korupsi dan Penegakan Hukum Ilegal Mining saat Kunjungi Polda Sultra

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melakukan kunjungan kerja ke Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra

Penulis: Samsul | Editor: Amelda Devi Indriyani
(TribunnewsSultra.com/Samsul)
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melakukan kunjungan kerja ke Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (15/5/2024). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melakukan kunjungan kerja ke Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (15/5/2024).

Kunjungan ini dipimpin oleh Ketua Tim Ahmad Sahroni, dan diterima langsung oleh Kapolda Sultra Brigjen Pol Dwi Irianto, Wakapolda Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana, beserta Pejabat Utama (PJU) Polda Sultra dan jajaran Kapolres.

Selain itu, turut hadir Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra (Kajati) Dr Patris Yusrian Jaya, Wakajati Sultra Sugeng Haryadi, beserta seluruh Kajari dari Kabupaten/Kota se Sultra. 

Kapolda Sultra Brigjen Pol Dwi Irianto memaparkan potensi sumber daya alam (SDA) di Sulawesi Tenggara kepada Komisi III DPR RI.

Selain itu, Kapolda juga memaparkan tentang penegakan hukum terkait dengan ilegal mining yang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskimsus) Polda Sultra.

Data yang dipaparkan Kapolda menunjukkan dalam kurun waktu 5 tahun terakhir (2020-2024), Dit Reskimsus Polda Sultra telah menangani puluhan perkara ilegal mining dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp81 miliar. 

Polda Sultra memaparkan beberapa perkara seperti.

Baca juga: Sinergi Menjaga Keamanan, Ruksamin dan Abuhaera Hadiri Pisah Sambut Kapolda dan Wakapolda Sultra

Tahun 2020: menangani 8 perkara, potensi kerugian negara Rp38 miliar.

Tahun 2021: 14 perkara, potensi kerugian negara Rp23 miliar

Tahun 2022: 12 perkara, potensi kerugian negara Rp14 miliar

Tahun 2023: 12 perkara, potensi kerugian negara Rp8 miliar

Tahun 2024: 2 perkara, potensi kerugian negara Rp1,5 miliar

Komisi III DPR RI mengapresiasi kinerja Polda Sultra dalam menangani kasus ilegal mining. 

Dalam kunjungannya, Ketua Tim Ahmad Sahroni, menyoroti kasus korupsi dan tambang ilegal yang terjadi di Sultra.

Baca juga: Operasi Pekat Anoa 2024 di Kendari Bakal Berlangsung 15 Hari Mulai Besok, Ini Sasaran Polresta

Untuk itu pihak Komisi III DPR RI akan terus mendukung upaya penegakan hukum terhadap ilegal mining di Sulawesi Tenggara.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved