Tina Nur Alam Mundur

Pengakuan Tina Nur Alam Punya Kesepakatan dengan Ali Mazi Usai Bertemu, Jadi Alasan Mundur Caleg

Berikut ini pengakuan Tina Nur Alam punya kesepakatan dengan Ali Mazi usai bertemu dalam sebuah kesempatan. Hingga akhirnya memilih mundur caleg.

|
Kolase TribunnewsSultra.com
KOLASE FOTO- Berikut ini pengakuan Tina Nur Alam punya kesepakatan dengan Ali Mazi usai bertemu dalam sebuah kesempatan. Hal inilah yang menjadi alasan Tina Nur Alam mundur sebagi calon anggota legislatif DPR RI petahana dari Partai NasDem. Kesepakatan yang tak diungkapkan secara gamblang itur, meyakinkan Tina Nur Alam melepaskan posisinya sebagai anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029. Tina Nur Alam mengungkapkanya dalam sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Berikut ini pengakuan Tina Nur Alam punya kesepakatan dengan Ali Mazi usai bertemu dalam sebuah kesempatan.

Hal inilah yang menjadi alasan Tina Nur Alam mundur sebagi calon anggota legislatif DPR RI petahana dari Partai NasDem.

Kesepakatan yang tak diungkapkan secara gamblang itur, meyakinkan Tina Nur Alam melepaskan posisinya sebagai anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029.

Tina Nur Alam mengungkapkanya dalam sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Saat ditanya oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh terkait alasan mundur, terungkaplah sebuah kesepakatan yang dilakukan dengan Ali Mazi.

Tina Nur Alam, mengungkapkan telah membuat kesepakatan dengan Pemohon perkara sengketa Pileg nomor 11-02-05-28/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Ali Mazi.

Untuk diketahui, dalam perkara PHPU Legislatif di MK tersebut, Tina menjadi pihak terkait atas gugatan yang diajukan Ali Mazi yang merupakan rekan separtainya sekaligus eks Gubernur Sulawesi Tenggara.

Baca juga: Tina Nur Alam Ungkap Alasan Mundur Caleg DPR RI Nasdem Sulawesi Tenggara di Sidang Sengketa Ali Mazi

Kesepakatan antara Tina Nur Alam dan Ali Mazi terungkap dalam sidang sengketa pileg.

Saat prinsipal pihak terkait itu dicecar pertanyaan Hakim Daniel.

Hakim Daniel mempertanyakan soal waktu Tina Nur Alam terpikir untuk mengundurkan diri.

"Saya ke ibu Hajah Tina Nur Alam. Ibu boleh memberi informasi sedikit Bu, sejak kapan kesadaran ibu untuk mengundurkan diri sebagai anggota DPR terpilih?" tanya Hakim Daniel, dalam persidangan di panel I, di gedung MK, Jakarta, Senin (13/5/2024) dikutip Tribunnews.com/

Tina pun mengutarakan jika terjadi pertemuan antara dirinya dengan Ali Mazi.

Pertemuan tersebut menjadi dasar adanya sebuah kesepakatan.

"Sejak saya bertemu dengan pemohon, Yang Mulia. Ada kesepakatan kami," ungkap Tina.

Hakim Daniel kembali mencecar Tina Nur Alam untuk mengetahui lebih detail terkait kesepakatan apa yang dimaksud.

Daniel secara gamblang menanyakan, apakah dalam kesepakatan tersebut ia dijanjikan jabatan kepala daerah oleh Ali Mazi.

Tina Nur Alam pun hanya tersenyum mendengar pertanyaan Daniel.

Ia enggan menjawab pertanyaan tersebut.

"Atau ibu dijanjikan jadi kepala daerah?" tanya Daniel yang hanya dibalas senyum oleh Tina.

Daniel kembali mempertegas adanya kesepakatan tersebut.

"Tapi ada kesepakatan ya, bu ya?" tanya Hakim Daniel lagi.

"Iya, Yang Mulia," kata Tina.

Baca juga: Isi Gugatan Ali Mazi Dalam Sidang MK, Sengketakan Hasil Pemilu Tina Nur Alam di Sulawesi Tenggara

Hakim Daniel kemudian memastikan lagi kepada Tina, bahwa kesepakatan antara dia dengan Ali Mazi bukan dalam bentuk janji jabatan kepala daerah.

Tina memastikan bahwa ia akan mengabdi di tempat lain.

"Karena ibu ajukan diri sebagai pihak terkait dan direspons oleh makamah. Dan sidang ini sudah berlangsung. Tapi tidak untuk jadi kepala daerah, bu ya? Karena saya lihat ibu kan anggota DPR 2019-2024, tiba-tiba ibu mundur gitu. Pasti pertanyaan konstituen atau masyarakat pasti bertanya ada apa ini?" kata Daniel.

"Tidak ada bu ya? Hanya karena bertemu lalu ada kesepakatan itu?" sambung Hakim.

"Iya, Yang Mulia. InsyaAllah saya akan mengabdi di tempat yang lain," jawab Tina.

Selanjutnya, Hakim Daniel bertanya mengenai pengajuan pengunduran diri seorang caleg kepada Ketua KPU Hasyim Asyari yang juga hadir langsung dalam persidangan.

Daniel bertanya terkait tindaklanjut KPU terhadap pengajuan-pengajuan pengunduran diri caleg dari beberapa partai politik lain.

Satu di antaranya caleg NasDem di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Tina Nur Alam mundur Calon Anggota Legislatif atau Caleg DPR RI terpilih Partai Nasdem di Daerah Pemilihan Sulawesi Tenggara atau Dapil Sultra. Pernyataan pengunduran diri anggota DPR RI 2019-2024 yang kembali terpilih itu disampaikan dalam sidang Perkara Hasil Pemilihan Umum atau PHPU 2024. Permohonan PHPU tersebut diajukan rekan separtainya Ali Mazi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang PHPU Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Sulawesi Tenggara itu kembali bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (13/05/2024).
Tina Nur Alam mundur Calon Anggota Legislatif atau Caleg DPR RI terpilih Partai Nasdem di Daerah Pemilihan Sulawesi Tenggara atau Dapil Sultra. Pernyataan pengunduran diri anggota DPR RI 2019-2024 yang kembali terpilih itu disampaikan dalam sidang Perkara Hasil Pemilihan Umum atau PHPU 2024. Permohonan PHPU tersebut diajukan rekan separtainya Ali Mazi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang PHPU Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Sulawesi Tenggara itu kembali bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (13/05/2024). (Kanal YouTube Mahkamah Konstitusi)

"Ke KPU, Pak Hasyim. Ini kan tadi Pak Hasyim cerita di NTT itu juga dari NasDem setahu saya. Dan beliau juga anggota DPR RI sebelumnya. Sikap KPU terhadap NTT itu seperti apa? Sudah ditindak lanjuti atau belum?" tanya Hakim Daniel kepada Ketua KPU.

Menjawab Hakim Daniel, Hasyim mengatakan, KPU baru akan menindaklanjuti pengajuan pengunduran diri dari beberapa caleg itu setelah ada kepastian hukum terkait hasil pileg dari MK.

"Jadi perstiwanya terjadi pada saat rapat pleno terbuka rekapitulasi tingkat nasional. Di tengah-tengah itu, kami menerima surat serupa tentang pengunduran diri yang diajukan oleh partai," kata Hasyim.

"Namun demikian, kami belum menyikapi dalam artian bagaimana status orang atau calon yang kemudian dinyatakan mengundurkan diri," sambungnya.

"Kami baru akan menyikapi setelah ada kepastian hukum tentang masing-masing partai, masing-masing calon, perolehan suaranya berapa setelah putusan MK. Dan kemudian kami akan menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih," tutur Ketua KPU itu.

Ketua KPU Hasyim mengatakan, pihaknya baru akan menindaklanjuti apabila status para caleg sudah menjadi calon terpilih.

"Demikian juga ini sudah dilakukan oleh KPU Provinsi dan kabupaten/kota yang kemarin tidak ada perkara yang di register. Apabila ada calon yang mengundurkan diri itu baru diproses setelah penetapan calon terpilih," ucapnya.

"Dengan demikian peristiwa di NTT itu sama dengan situasi ini (Tina Nur Alam). Jadi walaupun ada pihak yang mengundurkan diri sebagai calon baru kami akan proses setelah ada penetapan calon terpilih," ungkap Hasyim.

Sebelumnya, Tina Nur Alam, menyatakan mundur sebagai caleg dan pihak terkait dalam sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sehubungan dengan telah ditetapkannya saya sebagai calon anggota DPR RI yang memperoleh suara terbanyak dari Partai NasDem dapil Sulawesi Tenggara, berdasarkan keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden, anggota DPR, anggota DPRD, anggota DPD Provinsi, Kabupaten/Kota secara nasional tanggal 20 Maret 2024 atas keputusan tersebut rekan separtai saya saudara Ali Mazi telah mengajukan permohonan PHPU di Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 11 dan seterusnya,” ucap Tina, di ruang sidang panel I PHPU Legislatif, gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (13/5/2024).

Terkait alasan pengunduran dirinya, Tina mengungkapkan, ia mengalami dampak psikologi sosial.

“Dengan melihat perkembangan situasi dan dampak psikologi sosial yang terjadi akibat adanya perselisihan tersebut maka bersama ini saya atas nama Tina Nur Alam menyatakan mengundurkan diri sebagai calon anggota DPR RI yang memperoleh suara terbanyak dari Partai NasDem dalam Pemilu 2024 dapil Sulawesi Tenggara,” tutur Tina.

Dalam persidangan sengketa pileg di MK, Tina menyampaikan telah mengajukan pengunduran dirinya ke KPU RI.

Pernyataan Tina disaksikan oleh majelis hakim MK panel I, KPU, Bawaslu, dan para pihak dari nomor perkara lainnya.

“Surat pengunduran diri secara resmi sudah saya sampaikan ke KPU RI tertanggal 13 Mei 2024,” ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Tina juga menyatakan, mengundurkan diri sebagai pihak terkait dalam perkara sengketa pileg yang dilayangkan Ali Mazi itu.

“Atas dasar pengunduran diri saya sebagai calon anggota DPR tersebut maka dengan ini saya juga menyampaikan pengunduran diri saya selaku pihak terkait dalam perkara ini,” kata Tina.

Pertemuan Tina Nur Alam dan Ali Mazi

Sebelumnya, Tina Nur Alam dan Ali Mazi salam komando saat bertemu di Intercontinental Jimbaran Bali, pada Sabtu (11/5/2024).

Tina ditemani sang suami Nur Alam dalam pertemuan yang berlangsung di sela kegiatan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Nasdem tersebut.

Nur Alam dan Ali Mazi yang sama-sama merupakan Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara juga tampak bersalam komando bersama Tina.

Sementara Tina yang merupakan anggota DPR RI dari Partai Nasdem saat ini menjadi salah satu bakal calon Gubernur Sultra 2024.

Nur Alam merupakan Gubernur Sulawesi Tenggara periode 2008-2013 dan 2013-2017.

Sedangkan, Ali Mazi yang saat ini adalah Ketua DPW Nasdem Sultra menjabat Gubernur Sultra periode 2003-2008 dan 2018-2023.

Sitya Giona Nur Alam yang dikonfirmasi TribunnewsSultra.com membenarkan pertemuan dalam foto beredar tersebut.

Giona yang merupakan Ketua Garnita Malahayati Nasdem Sultra menyebut pertemuan ini adalah bentuk kekompakan sesama kader Partai Nasdem untuk membangun Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Nasdem Sultra baik-baik saja, konsolidasi internal tetap dijaga dan dipelihara,” kata Giona yang juga putri pasangan Nur Alam dan Tina.

Menurut Giona, isu perpecahan yang digaungkan di tengah-tengah masyarakat tidak benar.

“Soliditas antarelemen partai tetap terjaga dengan baik,” jelasnya.

Ia mengatakan bahwa Nasdem tetap menjaga dan menghargai dedikasi dan pengabdian seluruh kader yang telah berjuang untuk kepentingan partai.

“Secara terarah dan terukur Tina Nur Alam dan Ali Mazi adalah representasi Sultra di partai,” ujarnya.

Pada Pemilihan Umum atau Pemilu 2024, Ali Mazi dan Tina sama-sama maju calon anggota legislatif atau caleg DPR RI dari Partai Nasdem di Dapil Sulawesi Tenggara.

Berdasarkan Hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pemilihan Legislatif atau Pileg 2024 Tingkat Provinsi Sultra, Tina mengungguli Ali Mazi.

Partai Nasdem mendapatkan 1 kursi DPR RI dari Dapil Sultra dengan jumlah suara sah partai dan calon 207.276.

Ali Mazi yang merupakan caleg nomor urut 1 dari partai tersebut mendapatkan 68.099 suara.

Tina Nur Alam yang merupakan caleg nomor urut dua unggul dan menjadi calon anggota DPR RI terpilih dengan 68.683 suara.

Atas perolehan tersebut, Ali Mazi pun mengajukan permohonan Perkara Hasil Pemilihan Umum atau PHPU 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

PHPU anggota DPR RI untuk perolehan kursi internal di Daerah Pemilihan Sulawesi Tenggara tersebut.

Terkait Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 yang diumumkan secara nasional pada 20 Maret 2024 lalu.

Dengan termohon KPU serta pihak terkait berdasarkan Daftar Permohonan Perkara PHPU yakni Tina Nur Alam.

Kuasa hukum Ali Mazi, Heriyanto Citra Buana, di awal sidang MK, belum lama ini, menyebut, permohonan PHPU 2024 Ali Mazi sudah mendapatkan persetujuan tertulis rekomendasi ke MK.

Persetujuan tersebut, katanya, ditandatangani Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh dan Sekretaris Jenderal Hermawi Taslim.(*)

(Tribunnews.com)(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved