Sultra Memilih

Seleksi Calon Anggota PPS Pilkada Kolaka Timur 2024 Sudah Dibuka, Persyaratan dan Link Pendaftaran

Seleksi Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra) 2024 telah

|
Penulis: Dewi Lestari | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra) 2024 telah dibuka. Pendaftaran calon anggota PPS tersebut mulai dibuka hari ini, Kamis (2/5/2024) hingga 8 Mei 2024. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra) 2024 telah dibuka.

Pendaftaran calon anggota PPS tersebut mulai dibuka hari ini, Kamis (2/5/2024) hingga 8 Mei 2024.

Hal tersebut berdasarkan Surat Pengumuman Seleksi Anggota PPS Kolaka Timur Nomor 59/PP.04.2-Pu/7411/2024.

Untuk dokumen persyaratan sebagai calon anggota PPS dapat dikumpulkan secara langsung di Sekretariat KPU Kabupaten Koltim, yang berada di Kelurahan Tababu, Kecamatan Tirawuta.

Sedangkan jika ingin melakukan pengiriman dokumen persyaratan mandiri, dapat dilakukan secara online melalui laman siakba.go.id, dan untuk dokumen fisiknya paling lambat dikumpul sebelum pelaksanaan tes tertulis.

Baca juga: KPU Sulawesi Tenggara Buka Pendaftaran Calon Gubernur Sultra Jalur Independen, Jadwal dan Syarat

Selengkapnya TribunnewsSultra.com bagikan syarat calon anggota PPS dan dokumen persyaratan yang harus dilengkapi.

1. Syarat Anggota Panitia Pemungutan Suara

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Berusia minimal 17 tahun bagi PPS.

- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil.

- Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun.

- Berdomisili dalam wilayah kerja PPS atau Kabupaten Kolaka Timur.

- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

- Berpendidikan minimal SMA/Sederajat.

- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

2. Kelengkapan Dokumen Persyaratan

a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS.

b. Fotocopy KTP elektronik dan Ijazah SMA sederajat atau Ijazah terakhir sebanyak satu lembar.

c. Surat pernyataan bermaterai sebagaimana dimaksud persyaratan menjadi anggota PPS, yang merupakan satu dokumen surat pernyataan yang menyatakan:

- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.

- Tidak menjadi anggota partai politik.

- Bebas dari penyalahgunaan narkotika.

- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

- Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten dan Kota atau Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu.

- Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan paling singkat dalam lima tahun terakhir.

- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

- Tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbiditas.

- Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung.

- Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi, dan sehat rohani.

d. Surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolestrol.

e. Daftar riwayat hidup menggunakan formulir format daftar riwayat hidup.

f. Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak satu lembar.

g. Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik, bagi calon PPS yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun.

h. Surat pernyataan bermaterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPS digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, bagi calon PPS yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. (*)

(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved