Sultra Memilih

Kuota 1.105 PPK Pilkada 2024 Belum Cukup, KPU Sultra Perpanjang Rekrutmen 7 Daerah, ASN Bisa Daftar

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara atau KPU Sultra memperpanjang masa rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada 2024.

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
Dokumentasi TribunnewsSultra
Kordiv Parmas dan SDM KPU Sultra, Amiruddin, mengatakan, perpanjangan masa rekrutmen PPK karena beberapa kecamatan belum memenuhi kuota untuk Pilkada 2024. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara atau KPU Sultra memperpanjang masa rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada 2024.

Untuk diketahui, perpanjangan masa rekrutmen PPK pemilihan kepala daerah atau pilkada mulai 30 April sampai 2 Mei 2024.

Kordiv Parmas dan SDM KPU Sultra, Amiruddin, mengatakan, perpanjangan masa rekrutmen PPK karena beberapa kecamatan belum memenuhi kuota untuk Pilkada 2024.

"Karena masih kurang untuk tenaga PKK-nya tidak mencukupi untuk dua kali kebutuhan," ujarnya saat dikonfirmasi Rabu (1/5/2024).

Amiruddin mengatakan untuk tenaga PPK yang bertugas pada saat Pilkada 2024, KPU Sultra membutuh sekira 1.105 orang.

Baca juga: KPU Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pilwali Kendari 2024, Total Hadiah Rp23,5 Juta, Ini Kriterianya

"Lima orang tenaga PKK untuk 221 kecamatan se-Sulawesi Tenggara," katanya.

Amiruddin menuturkan dari 17 kabupaten dan kota, ada tujuh daerah yang belum memenuhi kebutuhan PKK-nya.

Ketujuh daerah itu karena masih ada beberapa kecamatan yang belum cukup kuota PKK.

Amiruddin menjelaskan perekrutan ulang PPK karena sesuai dengan instruksi KPU RI dan hasil evakuasi kinerja PPK yang bertugas di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 lalu.

"Jadi hasil evaluasi KPU RI, karena PPK yang kemarin SK mereka untuk Pileg 2024. Jadi KPU RI membuka kembali untuk pilkada," jelasnya.

Baca juga: KPU Muna Barat Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pilkada Mubar 2024, Kriteria, Hadiah Rp45 Juta

Untuk rekturmen ini KPU membuka kembali secara terbuka bagi PPK yang bertugas di Pileg 2024 lalu.

Begitupula dengan tenaga ASN, Amiruddin menegaskan KPU akan menerima pegawai negeri yang ingin menjadi tenaga PPK.

"Untuk ASN juga bisa kalau mendaftar sebagai PPK, asal ada surat tugas atau izin dari pimpinannya," ungkap Amiruddin.

Berikut ini daerah yang sudah memenuhi dan belum memenuhi kuota tenaga PPK untuk Pilkada 2024.

1. Wakatobi, tidak diperpanjang

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved