Sultra Memilih

KPU Muna Barat Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pilkada Mubar 2024, Kriteria, Hadiah Rp45 Juta

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna Barat, Sulawesi Tenggara, membuka sayembara maskot dan jingle untuk Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Mubar 2024.

Penulis: La Ode Risman Hermawan | Editor: Sitti Nurmalasari
handover
SAYEMBARA KPU : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), mengumumkan sayembara maskot dan jingle untuk Pemilihan Bupati-Wakil Bupati atau Pilkada Mubar 2024. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, MUNA BARAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna Barat, Sulawesi Tenggara, membuka sayembara maskot dan jingle untuk Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Mubar 2024.

Sayembara itu diumumkan melalui akun Facebook resmi KPU Kabupaten Muna Barat.

“Ikuti sayembara maskot dan jingle Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muna Barat 2024 dan menangkan total hadiah Rp45 juta,” tulis akun Facebook KPU Kabupaten Muna Barat, Minggu (28/4/2024).

Ketua KPU Mubar, La Tajudin, mengatakan tujuan sayembara maskot dan jingle sebagai upaya melakukan proses komunikasi, memberikan pengetahuan, menambah khasanah, dan kemeriahan penyelenggaraan Pilkada Muna Barat 2024.

“Harapannya dapat berkontribusi pada terciptanya partisipasi masyarakat di setiap tahapan Pilkada Muna Barat 2024 secara sukarela,” kata Tajudin.

Baca juga: KPU Tetapkan Syarat Dukungan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra Pilkada 2024 Jalur Independen

Pesertanya sendiri terbuka untuk masyarakat umum, baik badan usaha, asosiasi, perorangan, kelompok, dan penyedia lembaga pendidikan atau riset.

Namun bagi seluruh komisioner, ASN dan non-ASN di lingkup KPU, serta tim juri atau peserta terafiliasi dengan tim juri dilarang mengikuti sayembara.

Kriteria sayembara maskot harus menampilkan ciri khas kearifan lokal; unsur flora, fauna, budaya Muna Barat; desain memiliki sifat ramah, non-partisan, dinamis, menghibur, dan mengundang motivasi menggunakan hak pilih; serta memperhatikan warna dasar KPU.

Sementara kriteria sayembara jingle terdiri dari lagu dan lirik; menggunakan minimal satu alat musik modern dipadukan tradisional; tidak mengandung SARA yang dapat menyinggung kelompok atau golongan tertentu; isi jingle bermuatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muna Barat 2024; serta rekaman jingle dibuat dalam format MP3MAV dan disimpan di flashdisk.

Batas akhir penyetoran karya maskot dan jingle sayembara pada 9 Mei 2024 dan pemenang 1, 2, dan 3 akan diumumkan 16 Mei 2024.

Baca juga: Jelang Pilkada 2024, KPU Muna Barat Buka Seleksi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan di Mubar Sultra

Tajudin menyebut pemenang satu sayembara maskot dan jingle masing-masing Rp10 juta plus sertifikat, pemenang dua sayembara maskot dan jingle masing-masing Rp7,5 juta plus sertifikat, serta pemenang tiga sayembara maskot dan jingle masing-masing Rp5 juta plus sertifikat.

“Juara 1 Rp10 juta, juara 2 Rp7,5 juta, dan juara 3 Rp5 juta,” ujarnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Risman Hermawan)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved