Sultra Memilih

Seleksi Calon Anggota PPS Pilkada Kolaka Timur 2024 Sudah Dibuka, Persyaratan dan Link Pendaftaran

Seleksi Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra) 2024 telah

|
Penulis: Dewi Lestari | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra) 2024 telah dibuka. Pendaftaran calon anggota PPS tersebut mulai dibuka hari ini, Kamis (2/5/2024) hingga 8 Mei 2024. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra) 2024 telah dibuka.

Pendaftaran calon anggota PPS tersebut mulai dibuka hari ini, Kamis (2/5/2024) hingga 8 Mei 2024.

Hal tersebut berdasarkan Surat Pengumuman Seleksi Anggota PPS Kolaka Timur Nomor 59/PP.04.2-Pu/7411/2024.

Untuk dokumen persyaratan sebagai calon anggota PPS dapat dikumpulkan secara langsung di Sekretariat KPU Kabupaten Koltim, yang berada di Kelurahan Tababu, Kecamatan Tirawuta.

Sedangkan jika ingin melakukan pengiriman dokumen persyaratan mandiri, dapat dilakukan secara online melalui laman siakba.go.id, dan untuk dokumen fisiknya paling lambat dikumpul sebelum pelaksanaan tes tertulis.

Baca juga: KPU Sulawesi Tenggara Buka Pendaftaran Calon Gubernur Sultra Jalur Independen, Jadwal dan Syarat

Selengkapnya TribunnewsSultra.com bagikan syarat calon anggota PPS dan dokumen persyaratan yang harus dilengkapi.

1. Syarat Anggota Panitia Pemungutan Suara

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Berusia minimal 17 tahun bagi PPS.

- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil.

- Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun.

- Berdomisili dalam wilayah kerja PPS atau Kabupaten Kolaka Timur.

- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

- Berpendidikan minimal SMA/Sederajat.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved