Sultra Memilih
5 Perkara Hasil Pileg di Sulawesi Tenggara Mulai Disidang MK, Ali Mazi, Muna, Buteng, Busel, Bombana
Lima perkara sengketa hasil Pemilihan Legislatif atau Pileg 2024 di Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai disidangkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Sitti Nurmalasari | Editor: Aqsa
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Lima perkara sengketa hasil Pemilihan Legislatif atau Pileg 2024 di Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai disidangkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang hasil Pemilu 2024 pada Kamis (02/05/2024) mulai pukul 13.30 tersebut dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan di Ruang Sidang Panel 1 di Lantai 2 Gedung I MK.
Untuk Panel 1, Majelis Hakim Panel yang memimpin adalah Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo.
Suhartoyo akan memeriksa kelengkapan dan kejelasan permohonan Pemohon.
Pemohon akan diberi kesempatan menyampaikan pokok-pokok permohonannya di hadapan majelis hakim.
Persidangan juga menghadirkan termohon, pihak terkait, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Lima perkara tersebut yakni Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR RI yang diajukan pemohon Ali Mazi.
Baca juga: Nama-nama 45 Anggota DPRD Sulawesi Tenggara 2024-2029 Terpilih Hasil Pemilu, Jumlah Kursi Parpol
Selain itu, perkara sengketa hasil Pemilu 2024 untuk perolehan suara dan kursi DPRD Muna, Bombana, Buton Tengah (Buteng), dan Buton Selatan (Busel).
Sengketa di MK tersebut baik diajukan pemohon perseorangan calon legislatif (caleg) maupun partai politik (parpol).
Berikut 5 perkara PHPU DPR RI dan DPRD kabupaten dari Provinsi Sultra tersebut.
PHPU tersebut mulai disidangkan MK yang teregistrasi dengan nomor perkara sebagai berikut:
1. Nomor: 12-01-12-28/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pemohon: Partai Amanat Nasional
Termohon: KPU RI
Pihak Terkait: Partai Hati Nurani Rakyat
Permohonan: PHPU Anggota DPRD Daerah Pemilihan atau Dapil Buton Tengah 4
2. Nomor: 107-01-14-28/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pemohon: Partai Demokrat
Termohon: KPU RI
Pihak Terkait: -
Permohonan: perolehan suara pemohon Partai Demokrat untuk pengisian Keanggotaan DPRD Kabupaten Muna Dapil 4
Baca juga: Empat Daerah di Sulawesi Tenggara Belum Bisa Tetapkan Calon Terpilih Anggota DPRD Hasil Pemilu 2024
3. Nomor: 113-01-03-28/PHPU.DPR-DPRDXXII/2024
Pemohon: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Termohon: KPU RI
Pihak Terkait: Partai Gerakan Indonesia Raya
Permohonan: PHPU DPRD khusus Dapil Kabupaten Bombana 3, Sulawesi Tenggara.
4. Nomor perkara: 11-02-05-28/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pemohon: H. Ali Mazi, S.H

Termohon: KPU RI
Pihak Terkait: Dra. Hj. Tina Nur Alam, M.M
Permohonan: perolehan suara pemohon yang benar dan berpengaruh pada perolehan kursi internal anggota DPR RI Dapil Sulawesi Tenggara antara Ali Mazi dan Tina Nur Alam.
5. Nomor perkara: 14-02-10-28/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pemohon: Aliadi, S.Pd.
Termohon: KPU RI
Pihak Terkait: -
Baca juga: Bursa Calon Gubernur Sulawesi Tenggara, Daftar Nama-nama Tokoh Jelang Pilgub Sultra 2024 Usai Pemilu
Permohonan:
Salah satu permohonan dari Provinsi Sulawesi Tenggara diajukan oleh perseorangan yang diajukan oleh Aliadi, calon anggota DPRD dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Dalam siaran pers MK, pemohon mempermasalahkan hasil Pemilu anggota DPRD Kabupaten Buton Selatan (Busel) khusus Dapil Busel 3 Kecamatan Lapandewa dan Batu Atas.
Hasil akhir dari rekapitulasi perhitungan suara oleh KPU untuk TPS 01 Desa Wacula Kecamatan Batu Atas adalah sebagai berikut:
Peringkat 6 PKB dengan perolehan suara (1030);
Peringkat 7 PKS dengan perolehan suara 1023; dan
Peringkat 8 (Hanura) dengan perolehan suara (1006).
Baca juga: Daftar Gugatan Hasil Pemilu 2024 Sulawesi Tenggara di MK: Ali Mazi dari Nasdem, PDIP, PAN, Demokrat
Adanya selisih perolehan suara tersebut disebabkan dugaan beberapa kecurangan yang sengaja dilakukan oleh KPPS TPS Desa 1 Wacuala Kecamatan Batu Atas.
Yakni dengan tidak melakukan pemeriksaan formulir surat panggilan pada setiap pemilih.
Sehingga terdapat pemilih yang mencoblos dengan menggunakan Model C pemberitahuan orang lain untuk mencoblos.
Oleh karena hal tersebut, dalam Petitum permohonan, Aliadi memohon MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum untuk Pengisian calon anggota DPRD RI.
Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan PSU pada TPS 01 Desa Wacuala Kecamatan Batu Atas yang jika dilaksanakan akan mengubah hasil dari rekapitulasi perhitungan suara menjadi:
Peringkat 6 Hanura dengan perolehan suara (1050);
Peringkat 7 PKB dengan perolehan suara (1030); dan
Peringkat 8 PKS dengan perolehan suara (1023).(*)
(TribunnewsSultra.com/Sitti Nurmalasari)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.