Berita Muna
Polisi Serahkan Berkas Perkara Pembacokan Remaja di Desa Kontumere Muna Sulawesi Tenggara ke JPU
Penyidik Kepolisian Resor arau Polres Muna telah menyerahkan berkas perkara tahap satu kasus pembacokan remaja kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulis: La Ode Risman Hermawan | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, MUNA - Penyidik Kepolisian Resor arau Polres Muna telah menyerahkan berkas perkara tahap satu kasus pembacokan remaja kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya pembacokan tersebut terjadi kebun langsat di Desa Kontumere, Kecamatan Kabawo, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Hal tersebut disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal atau Kasat Reskrim Polres Muna, AKP La Ode Arsangka saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (30/4/2024).
La Ode Arsangka mengatakan berkas perkara tahap satu diserahkan ke Kejaksaan Negeri atau Kejari Muna pada Selasa (30/4/2024).
“Kami sudah melakukan penyidikan. Hari ini kami sudah melakukan tahap satu di Kejari Muna,” kata Arsangka kepada TribunnewsSultra.com.
Baca juga: Jadi Tersangka Pembacokan Remaja di Muna Sulawesi Tenggara, Pemilik Kebun Langsat Sudah Ditahan
Arsangka menjelaskan penyerahan berkas perkara tahap satu untuk diteliti jaksa penuntut umum.
Jika berkas yang diterima dinyatakan belum lengkap, maka jaksa penuntut umum akan mengembalikannya ke penyidik untuk dilengkapi.
Apabila berkas dinyatakan lengkap akan ditingkatkan ke tahap dua atau penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik ke jaksa penuntut umum.
“Tahap satu itu untuk diteliti oleh jaksa penuntut umum,” jelasnya.
Arsangka menyebut tersangka dalam kasus itu ialah wanita berinisial RD, pemilik kebun yang diduga membacok kaki remaja inisial A (15).
Baca juga: Polisi Tetapkan Tersangka Pembacokan Remaja Ambil Langsat di Kebun Kabawo Muna Sulawesi Tenggara
A diduga dibacok RD saat memetik langsat di kebunnya, Desa Kontumere pada awal Maret 2023 lalu.
“Iya, (tersangka) pemilik kebun. Penahanannya pekan lalu, 23 April 2024,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RD akan dikenakan Pasal 80 ayat 2 UU No 35 Tahun 2014 jo Pasal 351 ayat 2 KUHP jo Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
“Ancaman lima tahun penjara,” pungkasnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Risman Hermawan)
Polisi Belum Tetapkan Tersangka Pembacokan Remaja Saat Petik Langsat di Kebun Kabawo Muna Sultra |
![]() |
---|
Terduga Pelaku Pembacokan di Batbat Kota Kendari Ditangkap Polisi, Total 7 Orang Sudah Diamankan |
![]() |
---|
Polsek Lawa Kantongi Identitas Terduga Pelaku Pembacokan Warga Desa Lindo Kabupaten Muna Barat |
![]() |
---|
Usut Kasus Pembacokan Pemuda di Desa Lindo, Polres Muna Kirim 2 Personil Bantu Polsek Lawa |
![]() |
---|
Ternyata Eksekutor Pembacokan Siswa SMK di Bogor Anak SMA Residivis, Sempat Sekolah Usai Membacok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.