Berita Muna

Jadi Tersangka Pembacokan Remaja di Muna Sulawesi Tenggara, Pemilik Kebun Langsat Sudah Ditahan

RD merupakan tersangka pembacokan remaja berinisial A (15) di Desa Kontumere, Kecamatan Kabawo, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penulis: La Ode Risman Hermawan | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/La Ode Risman Hermawan
Kasat Reskrim Polres Muna, AKP La Ode Arsangka, mengatakan pihaknya menetapkan RD sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada Rabu (17/4/2024), dua pekan lalu. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, MUNA - Kepolisian Resor atau Polres Muna telah menahan pemilik kebun langsat berinisial RD.

RD merupakan tersangka pembacokan remaja berinisial A (15) di Desa Kontumere, Kecamatan Kabawo, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasat Reskrim Polres Muna, AKP La Ode Arsangka, mengatakan pihaknya menetapkan RD sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada Rabu (17/4/2024), dua pekan lalu.

Setelah penetapan tersangka, RD lalu diamankan enam hari setelahnya atau pada Selasa (23/4/2023).

“Iya, pemilik kebun. Untuk penahanannya pekan lalu, 23 April 2024,” kata Arsangka kepada TribunnewsSultra.com saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (30/4/2024) sore.

Baca juga: Sosok Pelaku Pembacokan Siswa SMK Bogor Ditangkap Bersama Seorang yang Menyembunyikannya, Identitas?

Meski wanita itu keukeuh tidak mengakui perbuatannya saat dimintai keterangan, polisi tetap melakukan penahanan setelah menetapkannya sebagai tersangka.

“Dari tersangka, dia tidak mengakui perbuatannya. Namun kami berkeyakinan, sehingga kami berani menetapkan dia sebagai tersangka,” ungkap Arsangka.

Penetapan tersangka dan penangkapan RD berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan dan keterangan saksi-saksi.

Di mana, terdapat sinkronisasi antara keterangan saksi-saksi dan bukti yang dikumpulkan penyidik.

“Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti yang kami kumpulkan. Ada saksi, ada petunjuk. Bahkan kami minta keterangan ahli. Jadi terdapat sinkronisasi antara fakta yang satu dengan fakta lainnya ,” jelasnya.

Baca juga: Usut Kasus Pembacokan Pemuda di Desa Lindo, Polres Muna Kirim 2 Personil Bantu Polsek Lawa

RD sebelumnya diduga melakukan pembacokan terhadap A saat memetik langsat di kebun di Desa Kontumere awal Maret 2024 lalu.

Akibat pembacokan itu, A mengalami luka di paha sebelah kiri dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Saat ini, RD telah ditahan di Polres Muna.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RD akan dikenakan Pasal 80 ayat 2 UU No 35 Tahun 2014 jo Pasal 351 ayat 2 KUHP jo Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

“Ancaman lima tahun penjara,” pungkasnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Risman Hermawan)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved