Oknum Polisi Diduga Siksa Tahanan

Hasil Penyelidikan Propam, Oknum Polisi Pukul Tahanan di Kendari Sultra Diduga Langgar Kode Etik

Seorang oknum polisi yang diduga menyiksa tahanan dengan ketapel di Polsek Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, diduga langgar kode etik.

|
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Sitti Nurmalasari
handover
Seorang oknum polisi diduga menyiksa tahanan dengan ketapel di Polsek Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, diduga langgar kode etik. Hal tersebut diungkapkan Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh dalam surat hasil perkembangan penyelidikan dikirimkan kepada pelapor yang merupakan ibu korban. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Seorang oknum polisi yang diduga menyiksa tahanan dengan ketapel di Polsek Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, diduga langgar kode etik.

Hal tersebut diungkapkan Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh dalam surat hasil perkembangan penyelidikan dikirimkan kepada pelapor yang merupakan ibu korban.

"Sehubungan dengan rujukan di atas, diinformasikan bahwa laporan saudari sudah kami terima, dengan hasil terbukti telah terjadi adanya dugaan garplin/KEEP yang dilakukan IPDA MS," tulis dalam SPHP dengan nomor surat B/1356/IV/HUK.12/2024/Bidpropam, Selasa (23/4/2024).

IPDA MS yang menjabat sebagai Kanit Reskrim Baruga diduga telah melakukan kekerasan kepada E dengan cara mengetapel sebanyak satu kali pada bagian perut bawah sehingga menyebabkan luka lebam.

"Selanjutnya yang bersangkutan akan dilakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik," tulis dalam SPHP tersebut.

Baca juga: Polisi Ungkap Kronologi Bripda AY Cs Keroyok Warga Kolaka Sulawesi Tenggara, Berawal Tantangan Duel

Sementara itu, ibu korban berinisial N membenarkan surat pemberitahuan hasil penyelidikan tersebut.

"Iya sudah diterima SPHP-nya," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, oknum polisi di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara diduga menyiksa tahanan Polsek Baruga.

Karena kejadian tersebut, pihak keluarga melapor ke Bidpropam Polda Sultra, Senin (1/4/2024).

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor surat SPSP2/23/IV/2024/Yanduan.

Baca juga: Polisi Jelaskan Kronologi Oknum Guru SMP Rudapaksa Muridnya di Konawe Kepulauan Sulawesi Tenggara

Tahanan tersebut diketahui ED alias D.

Ia masuk tahanan pada Sabtu (23/3/2024).

Kemudian saat dijenguk pada Sabtu, 30 Maret 2024 lalu, ED tiba-tiba merintih kesakitan saat perutnya disentuh.

"Saya sentuh perutnya, dia kesakitan, saya tanya kenapa, dia buka perutnya, saya lihat merah memar. Saya tanya kenapa. Dia bilang Pak Kanit masuk di dalam sel, dia kasih berdiri mereka terus diketapel pakai batu besar," ungkap ibu korban berinisial AY saat ditemui pada Senin (1/4/2024).

Kata AY, karena kejadian tersebut, anaknya mengalami sesak napas.

Baca juga: Penyidik Buru WNA Asal Filipina Dalam Kasus Penggelapan Pajak Kontraktor Nikel di Sulawesi Tenggara

Apalagi kata sang ibu, sejak kecil anaknya memiliki riwayat asma.

Selain diketapel, korban juga diketahui ditendang sejumlah polisi di bagian kepala ketika diminta tanda tangani berita acara pemeriksaan (BAP).

Sementara itu, Kapolsek Baruga, AKP Agung Pratomo membantah dugaan penyiksaan tersebut.

"Tidak ada itu," katanya.(*)

(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved