Berita Buton Selatan
Kantor Pertanahan Buton Selatan Ungkap Tantangan Atasi Konflik Tanah di Busel saat GSRA 2024
Gerakan Sinergi Reforma Agraria (GSRA) 2024 jadi momentum Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara atasi konflik tanah.
Penulis: Apriliana Suriyanti | Editor: Amelda Devi Indriyani
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Buton Selatan (Busel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ungkap tantangan atasi konflik tanah di wilayahnya saat momen Gerakan Sinergi Reforma Agraria (GSRA) 2024.
Momen tersebut dijadikannya untuk mengajak seluruh pihak mulai dari masyarakat hingga Pemerintah Daerah Busel bersama-sama mengatasi konflik tanah di Busel.
GSRA merupakan kegiatan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang diselenggarakan serentak di seluruh Kantah di Indonesia, Senin (22/04/2024).
Pelaksanaan GSRA 2024 Kantah Kabupaten Busel, dilakukan di Balai Desa Lawela Selatan bersama masyarakat setempat.
Selain itu, kegiatan ini dihadiri Dinas Kominfo Busel, Dinas Koperasi Busel, termasuk Kepala Desa Lawela Selatan.
Kepala Kantah Busel, Mateus Joko Slameto mengatakan, Kementerian ATR/BPN hingga Kantah telah berjibaku untuk mensertifikatkan seluruh bidang tanah.
"Kami dari Kantor Pertanahan bekerja siang malam untuk mewujudkan seluruh bidang tanah terdaftar dan bersertifikat," katanya kepada TribunnewsSultra.com.
Baca juga: 535 Pemohon Kartu Kuning di MPP Kendari Selama 2024, Berikut Berkas, Cara Daftar AK1 dan Link Resmi
Dia menjelaskan, kegiatan Reforma Agraria berarti melakukan pemetaan terhadap kebutuhan masyarakat.
"Apa yang menjadi kebutuhan masyarakat kita petakan, lalu kita bahas bersama, bersinergi dengan pemerintah daerah melalui dinas-dinas terkait," ucapnya.
Kantor Pertanahan tidak hanya berfungsi mensertifikatkan tanah, namun juga membantu meningkatkan kesejahteraan pemerintah daerah (pemda).
"Dengan seluruh bidang tanah terdaftar, pemda mengetahui jumlah tanah, sehingga mengetahui besaran pajaknya," jelasnya.
"Sehingga bisa memajukan keuangan daripada pemerintah daerah juga," tambah dia.
Adapun bidang tanah telah terdaftar dan bersertifikat di Kabupaten Busel berkisar 95 persen.
Sedangkan, yang belum bersertifikat berkisar 7 ribuan bidang tanah atau setara dengan 5 persen.
Baca juga: Pemda Kolaka Timur Bakal Gratiskan Biaya Pendaftaran Tanah Tahun 2024 Untuk Warga Koltim, Syaratnya
Mateus mengungkapkan, kondisi wilayah di Kabupaten Busel cukup berbeda dengan daerah lain.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.