Berita Kendari

535 Pemohon Kartu Kuning di MPP Kendari Selama 2024, Berikut Berkas, Cara Daftar AK1 dan Link Resmi

Pemohon Kartu Kuning atau AK1 di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mencapai 535 orang.

(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)
Pemohon kartu kuning atau AK1 di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mencapai 535 orang. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemohon Kartu Kuning atau AK1 di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mencapai 535 orang.

Angka tersebut berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Kendari mulai 1 Januari hingga 19 April 2024.

Petugas Antar Kerja Disnaker Kota Kendari, Aris Tosmawa mengatakan, jumlah pencari kerja di Kota Kendari per Januari sampai Maret 2024 sebanyak 494 orang.

Sedangkan pencari kerja bulan April berjumlah 41 orang, dengan rincian pendaftar online 25 orang dan offline atau manual 16 orang.

"Kita ada dua cara pembuatan kartu AK1, melalui online dan manual," jelasnya kepada TribunnewsSultra.com, Senin (22/04/2024).

Dia juga menambahkan, para pencari kerja didorong untuk melakukan pembuatan Kartu Kuning melalui online.

"Kalau ada gangguan di online baru ke sini untuk buat manual," kata dia.

Baca juga: Kisah Pemuda Asal Muna Sultra Ditolak Jurusan Impian saat Kuliah, Kini Jadi Manager Diusia Muda

Adapun berkas yang wajib disediakan adalah fotokopi KTP dan Ijazah terakhir, pasfoto latar merah 2 lembar, serta surat pengantar domisili dari kelurahan bagi KTP di luar Kota Kendari.

Untuk mendaftar secara online, melalui link https://karirhub.kemnaker.go.id atau mengunduh aplikasi SIAPKerja di Play Store.

Berikut tata cara mendapatkan Kartu Pencari Kerja, dengan mendaftar secara online.

  1. Buka aplikasi SIAPKerja, pilih 'daftar'.
  2. Isi kolom kosong sesuai dengan data diridiri, mulai dari nomor KTP, nama lengkap, email, nomor hp, hingga nama ibu kandung.
  3. Setelah terverifikasi, Anda akan masuk ke halaman utama SIAPKerja.
  4. Di bawah foto dan nama lengkap Anda, pilih 'Pencari kerja'. Lalu lengkapi setiap data yang diminta.
  5. Pendaftaran berhasil ditandai dengan ikon ceklis hijau di samping 'Pencari kerja'.
  6. Kemudian, datang ke MPP di pelayanan Disnaker Kota Kendari dengan menunjukkan aplikasi dan menyebutkan NIK.
  7. Petugas akan mencetakkan kartu AK1 Anda.
  8. Bawalah kartu AK1 tersebut untuk difotokopi, lalu bawa kembali ke MPP untuk ditandatangani dan distempel petugas.(*)

(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved