Berita Buton Tengah

5 Pengunjung Festival Kande-Kandea di Tolandona Buton Tengah Sulawesi Tenggara Kedapatan Bawa Sajam

Sebanyak lima orang kedapatan membawa senjata tajam di Festival Kande-Kandea, Kelurahan Tolandona, Kecamatan Sangia Wambulu, Kabupaten Buton Tengah.

Penulis: Harni Sumatan | Editor: Sitti Nurmalasari
handover
Sebanyak lima orang kedapatan membawa senjata tajam di Festival Kande-Kandea, Kelurahan Tolandona, Kecamatan Sangia Wambulu, Kabupaten Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara. Kelima orang tersebut lalu diamankan oleh personel Kepolisian Resor atau Polres Buteng, Provinsi Sultra, pada Sabtu (20/4/2024). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BUTON TENGAH - Sebanyak lima orang kedapatan membawa senjata tajam di Festival Kande-Kandea, Kelurahan Tolandona, Kecamatan Sangia Wambulu, Kabupaten Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Kelima orang tersebut lalu diamankan oleh personel Kepolisian Resor atau Polres Buteng, Provinsi Sultra, pada Sabtu (20/4/2024).

Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, AKP Sunarton Hafala mengatakan pada saat pengamanan Festival Kande-Kandea di Tolandona yang dilakukan oleh Polres Buton Tengah ditemukan pengunjung membawa sajam.

"Mereka berasal dari daerah berbeda yakni Mawasangka, Baubau, Muna, dan Kabupaten Buton," jelasnya saat dikonfirmasi, Senin (22/4/2024).

Kata dia, pihaknya mengamankan lima orang yakni berinisial RM (19), SR (21), RD (23), SN (25), dan LJN (25).

Baca juga: 15 Kendaraan Knalpot Brong Diamankan Polisi di Konawe Sultra, Tangkap Satu Remaja Bawa Senjata Tajam

"Salah satu dari mereka yang berinisial SN adalah perempuan," imbuhnya.

Kemudian, kelima orang ini akan diproses secara hukum sesuai dengan permintaan dan kesepakatan bersama.

"Setelah perundingan disepakati kepala desa, lurah, tokoh masyarakat, panitia sebelum dilaksanakannya acara adat kelima orang ini akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," jelasnya.

Kelima pengunjung tersebut terancam hukuman penjara selama 10 tahun.

"Pasal yang disangkakan yakni Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dengan ancaman 10 tahun penjara," ungkap Sunarton.

Baca juga: Hari Pertama Operasi Cipkon Sajam di Kendari, Polda Sultra Tak Temukan Warga yang Bawa Senjata Tajam

Berdasarkan keterangan, dalam proses pelaksanaan Festival Kande-Kandea saat itu pula sempat terjadi sedikit kericuhan tetapi masih dapat dikendalikan oleh pihak Polres Buton Tengah. (*)

(TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved