Pedagang di Kendari Demo di DPRD Sultra

Pemkot Kendari Sulawesi Tenggara Bakal Beri Surat Peringatan Kedua ke Pedagang di Kawasan Eks MTQ

Pemerintah Kota atau Pemkot Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) akan memberikan surat peringatan kedua bagi para pedagang di Kawasan Eks MTQ.

Penulis: Dewi Lestari | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari
Pemerintah Kota atau Pemkot Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) akan memberikan surat peringatan kedua bagi para pedagang di Kawasan Eks MTQ. Sebelumnya, surat peringatan pertama telah diberikan Pemkot Kendari kepada para pedagang pada 1 hingga 2 April 2024. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemerintah Kota atau Pemkot Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) akan memberikan surat peringatan kedua bagi para pedagang di Kawasan Eks MTQ.

Sebelumnya, surat peringatan pertama telah diberikan Pemkot Kendari kepada para pedagang pada 1 hingga 2 April 2024.

Kepala Dinas PUPR Kota Kendari, Erlis Sadya Kencana mengatakan surat peringatan kedua ini akan diberikan pada esok hari, Kamis (18/4/2024), yang berisi perintah pembongkaran lapak sendiri oleh pedagang.

Karena Kawasan Eks MTQ akan dikembalikan fungsinya sebagai ruang terbuka publik, berdasarkan pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2012.

Mulai dari pengembalian keindahan Tugu Religi Sultra hingga fungsi trotoar sebenarnya yakni untuk pejalan kaki dan berolahraga, bukan untuk berdagang.

Baca juga: Cerita Pedagang 20 Tahun Berjualan di MTQ Kendari, Minta Hal Ini Sebelum Lapaknya Dibongkar Pemkot

"Kawasan Eks MTQ adalah ruang terbuka publik bukan untuk berdagang, sehingga kami berharap para pedagang mau membongkar sendiri."

"Sehingga lapak-lapak mereka tidak rusak dan bisa digunakan kembali," ujar Erlis Sadya Kencana saat ditemui Tribunnewssultra.com, Rabu (17/4/2024).

Erlis Sadya Kencana menyampaikan apabila para pedagang di Kawasan Eks MTQ membutuhkan bantuan seperti truk atau alat berat, maka pihak Pemkot Kendari akan menyiapkannya.

Namun, apabila para pedagang masih tidak mau membongkar lapaknya setelah diberikan surat peringatan kedua, dalam aturan pihak pemerintah diperbolehkan untuk membongkar lapak tersebut.

"Kami pemerintah tidak mau ada gesekan atau benturan dengan para pedagang di sana, sehingga kami berharap dengan diberikannya surat peringatan kedua ini, mereka semua bisa paham dan mau membongkar sendiri," jelasnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved