Menantu Habisi Mertua di Kendari
Gerak Cepat, Polresta Kendari Hanya Butuh 9 Hari Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Jalan Madusila
Tak butuh waktu lama Polresta Kendari berhasil mengungkap pembunuhan berencana yang dilakukan seorang menantu terhadap mertuanya.
Penulis: Samsul | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Tak butuh waktu lama Polresta Kendari berhasil mengungkap pembunuhan berencana yang dilakukan seorang menantu terhadap mertuanya.
Sebelumnya viral di media sosial soal adanya aksi pembegalan yang ternyata direkayasa oleh otak pelaku pembunuhan berencana yang terjadi di Jalan Madusila, Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kendari, Sultra, Minggu (7/4/2024).
Diketahui otak pelaku ND (24) dan eksekutor pembunuhan CM alias MF sudah rencanakan bersama aksi pembunuhan tersebut.
Perencanaan itu muncul ketika pelaku ND sering melakukan curhat kepada CM alias MF terkait rumah tangganya yang sering cecok kehadiran mertuanya.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Aris Tri Yunarko mengatakan bahwa pihaknya telah mengumpulkan fakta-fakta lapangan untuk mengungkap kasus yang awalnya adalah pembegalan ini.
Namun setelah diselidiki lebih jauh, kata Aris, ternyata bukan pembegalan melainkan kasus pembunuhan berencana.
“Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, kita mendapatkan fakta-fakta di lapangan, yang dilakukan penyelidikan anggota,” katanya kepada TribunnewsSultra.com, Rabu (17/4/2024) dalam press rilis yang digelar di Polresta Kendari.
Baca juga: Rencana Disiapkan Menantu Bunuh Mertua di Kendari Sulawesi Tenggara, Bayar Orang Cari Dukun Santet
Ia menjelaskan korban merencanakan pembunuhan tersebut atas dasar sakit hati dan rasa dendam.
“Dari penangkapan pelaku kita mendapatkan informasi bahwa benar dia (ND) yang menyuruh pelaku, untuk melakukan pembunuhan,” jelasnya.
Sementara itu Polresta Kendari bersama Polda sultra melakukan pengungkapan tersebut selama 9 hari setelah kejadian itu.
Dalam pengungkapan kasus tersebut Polresta Kendari tak tinggal diam mengumpulkan seluruh alat bukti.
Sehingga skenario yang dibangun pelaku berhasil di bongkar.
Untuk diketahui pelaku ND (24) dan eksekutor pembunuhan CM alias MF di ancaman hukuman mati atas perbuatannya.(*)
(TribunnewsSultra/Samsul)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.