Aturan Baru Seragam Sekolah Anak Indonesia 2024 Resmi Dirilis Menteri Pendidikan dan Kebudayaan

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim baru saja merilis dan menerbitkan aturan baru soal seragam sekolah.

|
Kolase TribunnewsSultra.com
Berikut ini 4 aturan baru seragam sekolah anak Indonesia tahun 2024. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim baru saja merilis dan menerbitkan aturan baru soal seragam sekolah. Pada dasarnya, aturan baru seragam sekolah ini sudah ramai jadi perbincangan. Namun baru saja, dirilis oleh Mendikbud RI. 

Pada ayat (1) pasal 11 penggunaan pakaian seragam nasional pada hari pelaksanaan upacara bendera harus dilengkapi dengan atribut, yaitu:

Topi pet dan dasi sesuai warna pakaian seragam nasional masing-masing jenjang sekolah

Bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani.

Penerapan dan Sanksi

Penerapan aturan seragam sekolah dan pakaian adat dapat menjadi tanggung jawab pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah.

Pemerintah daerah dan kepala sekolah dapat mengikuti pedoman ketentuan yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan menteri yang berlaku.

Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat mengakibatkan sanksi seperti peringatan lisan, penundaan kenaikan pangkat, golongan, dan/atau hak-hak jabatan dan sanksi administratif lain sesuai peraturan perundang-undangan.(*)

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved